Senin, 30 Maret 2015

TAFSIR AHKAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Sumpah adalah alat untuk mengukuhkan ucapan dalam rangka meyakinkan lawan bicara[1]. Sumpah dengan menyebut asma Allah, berarti orang tersebut menggunakan asma allah sebagai pelindung. Contoh: Demi Allah aku tidak mencuri. Dengan mengucapkan sumpah orang tersebut secara otomatis bebas dari tuduhan mencuri.
Dalam Al- Qu’an surat Al- Baqarah ayat 224-225 memperingatkan manusia agar berhati-hati mempergunakan asma allah dalam bersumpah dengan menyebut asma allah untuk hal hal yang tidak baik dan dilarang oleh agama, sebab nama allah sangat mulya dan harus diagungkan. Dalam ayat ini juga dilarang bersumpah untuk tidak berbuatt baik atau tidak bertaqwa atau tidak mengadakan islah diantara manusia. Jika sumpah itu diucapkan maka, wajib dilanggar (batal) sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya. Tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat  Allah tidak menghukum sumpah yang sia - sia, tapi allah menghukum sumpah yang dimaksud dalam hati.
Adapun surat Al Baqarah ayat 226 – 227 berhuibungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya. Seperti”Demi Allah aku tidak akan bersetubuh denganmu lagi”.Sumpah seperti ini disebut ila’. Bila hal ini berlarut sampai empat bulan suami harus mengambil keputusan untuk kembali atau cerai(talak). Kembali adalah jalan yang terbaik tapi ia harus membayar kafarat. Dan jika ia memilih untuk mentalaknya maka ia harus mentalaknya dengan cara baik-baik.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: menjelaskan ayat tentang talak ( larangan untuk banyak bersumpah) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ayat dan maknanya
Ÿwur (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt/ Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ   žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ   tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sム`ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈš/ts? Ïpyèt/ör& 9åkô­r& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ   ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÐÈ  
Maknanya: Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
B.     Kosakata yang sulit di pahami
p|Êóãã                                   : sumpah
(#rŽy9s?                                      : berbuat kebajikan
#qà)­Gs?ur                                   : Bertakwa
(#qßsÎ=óÁè?ur                               : dan Mengadakan ishlah
Mt6|¡x.                                   : yang disengaja (untuk bersumpah)
 tbqä9÷sム                                  : yang meng-ilaa'
Èš/ts?                                    : diberi tangguh
÷ (#qãBttã                                      : berazam
C.    Penjelasan perkalimat
( بين الناس#qßsÎ=óÁè?ur  : melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
×LìÎ=ym : Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
töNÎgͬ!$|¡ÎpS من bqä9÷sム : Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
D.    Asbabun nuzul surat Al – Baqarah ayat 224 – 227
Ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat bernama Abdullah bin Rawahah, karena terjadi suatu perselisihan dengan seorang kerabatnya Basyir  bin Nu’man. Ia bersumpah tidak akan masuk rumah Basyir, tidak akan berbicara dengannya, dan tidak akan berdamai (islah ). Bahkan setiap kali ia dinasihati ia selalu mengatakan : Aku telah terlanjur bersumpah dengan nama allah untuk tidak damai (islah ), Karna itu tidak halal (haram ) bagiku untuk  berbuat baik lantaran sumpah itu. Begitulah, lalu allah menurunkan ayat – ayat diatas.

E.     Isi Ayat
1.      sumpah sia-sia dan kafaratnya
Allah tidak menghukum seseorang lantaran sumpah yang tidak dimaksud (sumpah sia – sia ) dan itu menunjukkan bahwa sumpah sia-sia tidak berdosa dan tidak ada kafaratnya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memberi ta’rif atau batasan sumpah yang sia-sia. yakni sebagai berikut:
a.       Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sumpah sia-sia adalah sumpah yang asal keluar dari lidah tanpa bermaksud sumpah. Contoh: Perkataan seseorang : “ Tidak, demi Allah.” “Ya, demi Allah”. Dengan tidak bermaksud sumpah.
b.      Imam Abu Hanifah dan Imam Malik (dalam kitab Al muatho’ ), sumpah sia-sia adalah seseorang bersumpah atas dasar sangkaannya, tetapi tahu –tahu berbeda dengan kenyataan.
c.       Ibnu Jarir ath – Thabrani, sumpah sia-sia (laghwi) dalam bahasa arab ialah : semua perkataan yang tercela dan perbuatan yang tidak berguna yang seharusnya dijauhi.Contoh: Seseorang berkata : “ Demi Allah aku tidak berbuat begini “, Padahal ia berbuat, begitu pula sebaliknya. Yang semuanya itu dikatakan sekedar memperturutkan lidahnya. Dan seseorang mengatakan : “Demi Allah ini kepunyaan fulan”, atas dasar keyakinanya dan keluar karna terburu-buru dan terlanjur, tanpa sengaja, maka sumpah semacam itu adalah batil dan sia-sia maka tidak wajib kafarat.




2.      Ila’ dan Hukumnya
Ila’ secara bahasa adalah sumpah.,sedangkan menurut istilah sytara’, seorang suami bersumpah tidak akan mengumpuli istrinya lebih dari empat bulan. Misalnya ia mengatakan : “ Demi allah aku tidak akan mendekatimu, demi Allah aku tidak akan menggaulimu”, dan sebagainya.
Ibnu Abbas berkata: “ ila’ di zaman jahiliah adalah satu tahun, dua tahun, bahkan   lebih dari itu. Yang tujuannya untuk menyusahkan istri. Lalu allah memberikan batas waktu, maksimal empat bulan. Oleh karena itu apabila ada orang yang mengila’ istrinya kurang dari empat bulan tidak termasuk ila’ hukmi.
Para ulama khususnya Abu Hanifah dan Ibnu Abbas berbeda pendapat sekitar   masalah “waktu dimana perempuan itu tertalak olek suaminya. Apabila ila’ itu lebih dari empat bulan, dan si suami tidak juga kembali, maka istri itu otomatis tertalak satu.dengan alasan, allah memberi batas rmpat bulan untuk kembali. Jadi kalau ia tidak menarik sumpahnya itu dalam batas tersebut, berarti ia sudah berkehendak dan azam untuk mentalak, dengan  dalil dari firman allah        “…..  و ان عزموا الطلاق
Jumhur ulama (Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad) berkata : “Berlalunya waktu itu tidak   menjadi istri otomatis tertalak, tetapi suami diperintahkan untuk mengambil alternatif: Kembali atau tidak. Kemudian apabila suami tetap enggan mentalak, maka hakimlah yang menceraikannya.  Dengan alasan bahwa firman allah       “…..  و ان عزموا الطلاق”, itu sudah cukup jelas bahwa jatuhnya talak itu harus dengan pernyataan suami. Oleh karena itu berlalunya waktu ila’ saja tidak cukup bahkan sesudah berlalunya waktu itu suami diharuskan memilih : kembali atau cerai.

3.      Apakah dalam ila’ itu disyaratkan karena hendak menyusahkan ? Bagaimana kalau atas dasar kerelaan dank arena marah ?
Jumhur ulama (Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad) berkata “ Ila’ itu dinilai sah (walaupun diucapkan ) dalam keadaan rela atau marah. Dengan dalil bahwa ayat   “  …… للذئن ئؤ لون من نساءهم  “Itu meliputi : Sumpah karena hendak menyusahkan istri, ataupun sumpah demi kemaslahatan anak. Semuanya termasuk dalam kata “ Ila. dalam kitab Rowa’iul Bayan.
juga berpendapat sama dengan ulama jumhur.
Imam Malik berkata “ Ila’ itu tidak sah, kecuali kalau diucapkan dalam keadaan marah dan karena hendak menyusahkan. Alasannya apa yang diriwayatkan dari Ali, bahwa ia pernah ditanya tentang orang laki-laki yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya hingga anaknya disapih, dan sama sekali tidak bermaksud untuk menyusahkan pihak istri, tetapi semata-mata demi kemaslahatan anak. Ali menjawab engkau benar – benar bermaksud baik. Ila’ itu hanya dalam keadaan marah. 
As Sya’bi berkata setiap sumpah untuk tidak mencampuri istri hingga lebih dari empat bulan disebut ila’.
4.      Maksud kembali dari ayat di atas
Ulama ahli fiqih dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa yang dimaksud “kembali” disitu adalah bercampur, bukan lainnya. Oleh karena itu jika dalam kembali, itu si suami tidak mencampurinya dan sudah lewat dari waktu empat bulan maka tertalaklah dia.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kembali disitu maksudnya : Bercampur, bagi orang yang tidak ada udzur. Oleh Karena itu jika si suami itu sakit atau sedang musafir atau dipenjara, maka cukuplah kembali dengan lisan atau niat dalam hati.   
BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
1.      Dilarang bersumpah untuk tidak mengerjakan  suatu kebaikan.
2.      Barang siapa bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu tetapi kemudianternyata ada hal yang lain yang justru lebih baik maka, yang lebih baik itu dikerjakan sedangkan sumpahnya itu dibatalkan dan membayar kaffarat.
3.       Sumpah sia-sia yang tidak diniatkan dalam hati tidak dihukum dan tidak juga  membayar kaffarat jika melanggarnya.
4.      Ila’ seorrang suami kepada istri itu adalah dengan maksud untuk menyusahkan  istri yang justru  hal itu melanggar hokum wajibnya mu’asaroh bil ma’ruf (bergaul dengan baik Apabila seorang suami tidak mau menarik sumpahnya dalam waktu empat  bulan maka istrinya harus ditalak.
B.     Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.