Minggu, 29 Maret 2015

FIQHI MUASYIRAH



NAMA: HASNIATI
RESUME: FIQH MUASYIRAH
Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang, norma dan aturan Islam mereka langgar, dan orang tuapun ikut andil dalam hal itu karena mereka tidak mau melarang anak-anaknya dari hal itu dan tidak mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islam. Perzinahan di mana-mana dan tidak menjadi barang tabu lagi, anak lahir hasil hubungan diluar nikah sungguh banyak. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca hamil di luar nikah) yang mereka lakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan, yaitu setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahinya dengan dalih untuk menutupi aibnya. Nah… apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah,?
A.    Status Nikahnya
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
1.      Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
2.      Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah[1]nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


z 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
4 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r&
 “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:
Pertama: Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya.
Ini dikarenakan Allah ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia ta’ala berfirman:
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  

 Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.(An-Nur: 3)
Syaikh Al Utsaimin -semoga Allah memaafkannya- berkata: Kita mengambil dari ayat ini satu hukum, yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina,  dengan arti bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang menikahkannya kepada puterinya. Sehingga bila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia terus memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah dan bila melakukan hubungan maka hubungan itu adalah perzinahan, dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dalam kata lain dia itu tidak memiliki bapak. Ini tentunya bila mereka tahu bahwa itu tidak boleh.
Dan kalau seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah ta’ala telah mengharamkannya, maka dia itu dihukumi sebagai orang musyrik, karena orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai syerikat bersama Allah ta’ala di dalam membuat syari’at, oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ  
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka dari dien (ajaran) ini apa yang tidak diizinkan Allah?
Di dalam ayat ini Allah ta’ala menjadikan orang-orang yang membuat  syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat kedua terpenuhi.
Kedua: Dia harus  ber-istibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila dia itu tidak hamil, dan bila dia itu hamil maka sampai melahirkan kandungannya. Ini menurut pendapat yang kuat dari sekian pendapat ulama yang ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ  بِحَيْضَةٍ
“Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl”.
Di dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang dibagikan yang sedang hamil sampai melahirkan, dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya. Juga sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain”.  
Mungkin sebagian orang mengatakan yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinahinya yang hendak menikahinya, maka jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh rahimahullah: “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya maka dia itu wajib menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah, dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, sebagai pengamalan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.
Dan bila seseorang nekad menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl atau yang sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram dan pernikahannya itu tidak boleh, maka pernikahannya itu tidak sah, dan bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina, dan dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan. Berbeda halnya dengan orang yang meyakini bahwa istibra’ dari perzinaan itu tidak wajib, sehingga menurutnya boleh menikahinya setelah bertaubat walau tanpa istibra’ sebagaimana ini adalah pendapat sebagian ulama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar