NAMA: HASNIATI
RESUME: FIQH MUASYIRAH
Sungguh sangat mengerikan kalau kita
melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang, norma dan aturan Islam mereka
langgar, dan orang tuapun ikut andil dalam hal itu karena mereka tidak mau
melarang anak-anaknya dari hal itu dan tidak mendidik anak-anaknya dengan
pendidikan Islam. Perzinahan di mana-mana dan tidak menjadi barang tabu lagi,
anak lahir hasil hubungan diluar nikah sungguh banyak. Bahkan untuk menutupi
aib maksiat (baca hamil di luar nikah) yang mereka lakukan justeru mereka
menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan, yaitu
setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita
sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahinya dengan dalih untuk menutupi aibnya.
Nah… apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah,?
A.
Status
Nikahnya
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil
ada
dua macam:
1. Perempuan yang
diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
2. Perempuan yang
hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini -wal
‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin
dari dosa terkutuk ini.
Adapun
perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai
lepas ‘iddah[1]nya.
Dan ‘iddah-nya
ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
z 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
“Dan perempuan-perempuan
yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.”
(QS. Ath-Tholaq: 4)
Dan hukum menikah dengan
perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah
sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:
4 wur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6t Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r&
“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati)
untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (QS. Al-Baqarah:
235)
Berkata Ibnu Katsir dalam
tafsir-nya tentang makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah
sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian beliau berkata: “Dan para ‘ulama
telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”
Wanita yang hamil karena
perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya
ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat:
Pertama:
Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya.
Ini dikarenakan Allah ta’ala telah
mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia ta’ala
berfirman:
ÎT#¨9$# w ßxÅ3Zt wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB 4
tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
“Laki-laki yang
berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mu’min.(An-Nur: 3)
Syaikh Al Utsaimin -semoga
Allah memaafkannya- berkata: Kita mengambil dari ayat ini satu hukum,
yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki
yang berzina, dengan arti bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu
dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang menikahkannya kepada puterinya.
Sehingga bila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan
namun dia terus memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak
sah dan bila melakukan hubungan maka hubungan itu adalah perzinahan, dan
bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau
dalam kata lain dia itu tidak memiliki bapak. Ini tentunya bila mereka tahu
bahwa itu tidak boleh.
Dan kalau seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini,
padahal dia tahu bahwa Allah ta’ala telah mengharamkannya, maka dia itu
dihukumi sebagai orang musyrik, karena orang yang menghalalkan apa yang
diharamkan Allah, berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai syerikat bersama
Allah ta’ala di dalam membuat syari’at, oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman:
أَمْ
لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain
Allah yang mensyari’atkan untuk mereka dari dien (ajaran) ini
apa yang tidak diizinkan Allah?
Di dalam ayat ini Allah ta’ala menjadikan orang-orang yang
membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu, berarti orang yang
menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. Namun
bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat kedua
terpenuhi.
Kedua: Dia harus ber-istibra’ (menunggu kosongnya
rahim) dengan satu kali haid bila dia itu
tidak hamil, dan bila dia itu hamil maka sampai melahirkan kandungannya. Ini
menurut pendapat yang kuat dari sekian pendapat ulama yang ada. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى
تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
“Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan,
dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu
kali haidl”.
Di dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang
dibagikan yang sedang hamil sampai melahirkan, dan yang tidak hamil ditunggu
satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya. Juga sabdanya shallallahu
‘alaihi wa sallam:
لاَ
يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه
ُزَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain”.
Mungkin sebagian orang mengatakan yang dirahim itu adalah anak
yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinahinya yang hendak
menikahinya, maka jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh
Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh rahimahullah: “Tidak boleh
menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan
melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik
dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah
mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin
menikahinya maka dia itu wajib menunggu wanita itu beristibra’ dengan
satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah, dan bila
ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali
setelah dia melahirkan kandungannya, sebagai pengamalan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di
persemaian orang lain.
Dan bila seseorang nekad menikahkan puterinya yang telah
berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl atau
yang sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu sedangkan
dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si
wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram dan pernikahannya itu
tidak boleh, maka pernikahannya itu tidak sah, dan bila keduanya melakukan
hubungan badan maka itu adalah zina, dan dia harus taubat dan pernikahannya
harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali
haidl dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan. Berbeda halnya
dengan orang yang meyakini bahwa istibra’ dari perzinaan itu tidak wajib,
sehingga menurutnya boleh menikahinya setelah bertaubat walau tanpa istibra’
sebagaimana ini adalah pendapat sebagian ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar