BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
korupsi
dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan pengkhianatan
terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik, baik secara
finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang menyalahi
hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan kerugian
publik.
Korupsi
yang dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang
lain secara sembunyi-sembunyi. Definisi fikih menyebut pencuri adalah mengambil
harta orang lain dari tempat yang wajar dan sembunyi-sembunyi (akhdul mal
ghairu min hirzi mitslihi khifayatan). Barang yang dicuri adalah barang yang
secara fisik ada wujudnya, seperti uang, barang ataupun yang lainnya, sementara
korupsi tidak semata-mata berwujud fisik. Penyalahgunaan kekuasaan adalah
barang yang tidak berwujud, dan pencuri tidak melakukan hal itu, sementara
koruptor melakukannya. Pencuri melakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak
terkait dengan amanat publik, sedangkan korupsi dilakukan secara
terang-terangan dan terkait dengan amanah publik. Di samping itu, harta yang
dicuri bisa saja benda milik pribadi atau juga publik, sementara harta yang
dikorupsi adalah harta milik publik. Diidentikkan dengan perampokan, karena
dilakukan dengan cara pemaksaan atau dilakukan secara terang-terangan.
Penyederhanaan
konsep korupsi semata pada pencuri tidaklah tepat. Sebab, konsep pencuri dalam
komunitas Jawa lebih dari sepuluh macam (misalnya: maling, jambret, copet,
ngutil, dan lain sebagainya).
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang ada pada makalah ini adalah bagaimana
koruptor dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koruptor
Kata
korupsi berasal dari bahasa latin; Corrupti atau Corruptus yang
secara harfiah berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah.
Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: Corruptio,
Corrupt; Perancis: Corruption; dan Belanda: Corruptie (Korruptie).
Dapat dikatakan bahwa dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia:
Korupsi.[1]
Ditinjau
dari sudut bahasa kata korupsi bisa berarti kemerosotan dari yang semua, baik,
sehat dan benar menjadi penyelewengan, busuk. Kemudian arti kata korupsi yang
telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia itu, disimpulkan oleh
Poerwodarminto bahwa kata korupsi untuk perbuatan yang busuk, seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.[2]
Alatas
mendefinisikan korupsi dari sudut pandang sosiologis dengan Apabila seorang
pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan
maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada
kepentingan-kepentingan si pemberi.[3]
Sementara
H. A. Brasz mendefinisikan korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai:
Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan
secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat
pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan
tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih
menggunakan kekuasaan itu dengan sah.[4]
Dari
berbagai definisi korupsi yang dikemukakan, menurut Brasz terdapat dua unsur di
dalamnya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum
oleh para pejabat atau aparatur negara; dan pengutamaan kepentingan pribadi
atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara
yang bersangkutan.[5]
Adapun
definisi yang sering dikutip adalah: Tingkah laku yang menyimpang dari
tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang
menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau
melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Adapun pengertian Koruptor adalah orang
yg melakukan korupsi; orang yg menyelewengkan (menggelapkan) ua-ng negara
(perusahaan) tempat kerjanya
Sedangkan Ghulul (korupsi), yaitu
mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau
orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : ((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ
فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).
"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)"
"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)"
Jadi,
korupsi dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan
pengkhianatan terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik,
baik secara finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang
menyalahi hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan
kerugian publik. [6]
B.
Hukum Syari’at tentang Koruptor
Sangat jelas,
perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an)
maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
Dalam ayat
tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi
Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut
penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat
(setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil
rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa
mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah
Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.
Ibnu Katsir
menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian
amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena
berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah
ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai
besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam
ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat
(dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu”.
Ibnu Katsir
mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”
Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalamfirmanNya:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]. Juga firmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِ
Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalamfirmanNya:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]. Juga firmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِ
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil…" [an Nisaa`/4 : 29].
C.
Koruptor di kiaskan dengan Pencuri
Upaya merumuskan
sebuah tatanan hukum menjadi penting untuk digali bersama. Korupsi bukan hanya
pencuri biasa, perampok biasa, tetapi pencuri yang luar biasa, perampok yang
luar biasa, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang luar biasa pula.
Korupsi yang
dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang lain
secara sembunyi-sembunyi. Definisi fikih menyebut pencuri adalah mengambil
harta orang lain dari tempat yang wajar dan sembunyi-sembunyi (akhdul mal
ghairu min hirzi mitslihi khifayatan). Barang yang dicuri adalah barang yang
secara fisik ada wujudnya, seperti uang, barang ataupun yang lainnya, sementara
korupsi tidak semata-mata berwujud fisik. Penyalahgunaan kekuasaan adalah
barang yang tidak berwujud, dan pencuri tidak melakukan hal itu, sementara
koruptor melakukannya. Pencuri melakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak
terkait dengan amanat publik, sedangkan korupsi dilakukan secara
terang-terangan dan terkait dengan amanah publik. Di samping itu, harta yang dicuri
bisa saja benda milik pribadi atau juga publik, sementara harta yang dikorupsi
adalah harta milik publik. Diidentikkan dengan perampokan, karena dilakukan
dengan cara pemaksaan atau dilakukan secara terang-terangan.
Penyederhanaan konsep korupsi semata pada pencuri tidaklah tepat. Sebab, konsep pencuri dalam komunitas Jawa lebih dari sepuluh macam (misalnya: maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) yang kemudian didefinisikan kembali dalam hukum positif menjadi “barang siapa dengan sengaja mengambil barang orang lain.”
Penyederhanaan konsep korupsi semata pada pencuri tidaklah tepat. Sebab, konsep pencuri dalam komunitas Jawa lebih dari sepuluh macam (misalnya: maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) yang kemudian didefinisikan kembali dalam hukum positif menjadi “barang siapa dengan sengaja mengambil barang orang lain.”
Sanksi
bagi pelaku korupsi termasuk dalam hukuman ta’zir, yang di dalamnya ada peluang
untuk dijatuhkannya hukuman mati. Hukuman mati bisa diperbolehkan atau
dijatuhkan, jika memang koruptor disepakati bersama telah melanggar kepentingan
umum (Mashalih Al-Ammah). Dengan demikian, jika kemaslahatan umum (akal, jiwa,
agama, kehormatan atau keturunan, harta) menjadi rusak karena perbuatan
korupsi, maka boleh saja sanksi pidana mati dikenakan bagi koruptor. Melalui
ta’zir, Negara diperbolehkan memutuskan hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al
Maaidah ayat 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4
Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# (
óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOÏàtã ÇÌÌÈ
Terjemahan:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar “.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
korupsi
dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan pengkhianatan
terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik, baik secara
finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang menyalahi
hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan kerugian
publik.
Hukum koruptor
Sangat jelas, perbuatan yang dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al
Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
shahih. Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
Upaya merumuskan
sebuah tatanan hukum menjadi penting untuk digali bersama. Korupsi bukan hanya
pencuri biasa, perampok biasa, tetapi pencuri yang luar biasa, perampok yang
luar biasa, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang luar biasa pula. Korupsi
yang dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang
lain secara sembunyi-sembunyi.
B.
Saran
Demikianlah
sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari
kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga
bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami
ilmu agama.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia
Masalah dan Pemecahannya, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984), hlm.
7.
W. J. S. Poerwodarminto, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1996), hlm. 22.
Syed Hussein Alatas, Sosiologi
Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, (LP3ES, Jakarta,
1986), hlm. 11
Mochtar Lubis dan James C. Scott, Bunga
Rampai Korupsi, Cet. ke-3, (LP3ES, Jakarta, 1995), hlm. 4.
Ibid., hlm. 4-7.
http://islamlib.com/ tanggal mengakses 12 April 2014
http://triosemprul.blogspot.com/
tanggal mengakses 16 April 2014
[1]
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984), hlm. 7.
[2] W. J. S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1996), hlm. 22.
[3] Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi
Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, (LP3ES, Jakarta, 1986), hlm.
11.
[4] Mochtar Lubis dan James C. Scott, Bunga
Rampai Korupsi, Cet. ke-3, (LP3ES, Jakarta, 1995), hlm. 4.
[5] Ibid., hlm. 4-7.
[7] http://triosemprul.blogspot.com hukuman-bagi-koruptor-menurut-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar