Senin, 30 Maret 2015

FIQHI JINAYAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
korupsi dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan pengkhianatan terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik, baik secara finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan kerugian publik.
Korupsi yang dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Definisi fikih menyebut pencuri adalah mengambil harta orang lain dari tempat yang wajar dan sembunyi-sembunyi (akhdul mal ghairu min hirzi mitslihi khifayatan). Barang yang dicuri adalah barang yang secara fisik ada wujudnya, seperti uang, barang ataupun yang lainnya, sementara korupsi tidak semata-mata berwujud fisik. Penyalahgunaan kekuasaan adalah barang yang tidak berwujud, dan pencuri tidak melakukan hal itu, sementara koruptor melakukannya. Pencuri melakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terkait dengan amanat publik, sedangkan korupsi dilakukan secara terang-terangan dan terkait dengan amanah publik. Di samping itu, harta yang dicuri bisa saja benda milik pribadi atau juga publik, sementara harta yang dikorupsi adalah harta milik publik. Diidentikkan dengan perampokan, karena dilakukan dengan cara pemaksaan atau dilakukan secara terang-terangan.
Penyederhanaan konsep korupsi semata pada pencuri tidaklah tepat. Sebab, konsep pencuri dalam komunitas Jawa lebih dari sepuluh macam (misalnya: maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya).


B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang ada pada makalah ini adalah bagaimana koruptor dalam Islam?
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koruptor
Kata korupsi berasal dari bahasa latin; Corrupti atau Corruptus yang secara harfiah berarti kebusukan, kebejatan, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang menghina atau memfitnah. Dari bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: Corruptio, Corrupt; Perancis: Corruption; dan Belanda: Corruptie (Korruptie). Dapat dikatakan bahwa dari bahasa Belanda inilah turun ke bahasa Indonesia: Korupsi.[1]
Ditinjau dari sudut bahasa kata korupsi bisa berarti kemerosotan dari yang semua, baik, sehat dan benar menjadi penyelewengan, busuk. Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia itu, disimpulkan oleh Poerwodarminto bahwa kata korupsi untuk perbuatan yang busuk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.[2]
Alatas mendefinisikan korupsi dari sudut pandang sosiologis dengan Apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi.[3]
Sementara H. A. Brasz mendefinisikan korupsi dalam pengertian sosiologis sebagai: Penggunaan yang korup dari kekuasaan yang dialihkan, atau sebagai penggunaan secara diam-diam kekuasaan yang dialihkan berdasarkan wewenang yang melekat pada kekuasaan itu atau berdasarkan kemampuan formal, dengan merugikan tujuan-tujuan kekuasaan asli dan dengan menguntungkan orang luar atas dalih menggunakan kekuasaan itu dengan sah.[4]
Dari berbagai definisi korupsi yang dikemukakan, menurut Brasz terdapat dua unsur di dalamnya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan.[5]
Adapun definisi yang sering dikutip adalah: Tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.
Adapun pengertian Koruptor adalah orang yg melakukan korupsi; orang yg menyelewengkan (menggelapkan) ua-ng negara (perusahaan) tempat kerjanya
Sedangkan Ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).
"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)"
Jadi, korupsi dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan pengkhianatan terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik, baik secara finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan kerugian publik. [6]
B.     Hukum Syari’at tentang Koruptor
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.
Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.
Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.
Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.
Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”.
Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.”
Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalamfirmanNya: 
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]. Juga firmanNya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…" [an Nisaa`/4 : 29].
C.    Koruptor di kiaskan dengan Pencuri
Upaya merumuskan sebuah tatanan hukum menjadi penting untuk digali bersama. Korupsi bukan hanya pencuri biasa, perampok biasa, tetapi pencuri yang luar biasa, perampok yang luar biasa, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang luar biasa pula.
Korupsi yang dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Definisi fikih menyebut pencuri adalah mengambil harta orang lain dari tempat yang wajar dan sembunyi-sembunyi (akhdul mal ghairu min hirzi mitslihi khifayatan). Barang yang dicuri adalah barang yang secara fisik ada wujudnya, seperti uang, barang ataupun yang lainnya, sementara korupsi tidak semata-mata berwujud fisik. Penyalahgunaan kekuasaan adalah barang yang tidak berwujud, dan pencuri tidak melakukan hal itu, sementara koruptor melakukannya. Pencuri melakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terkait dengan amanat publik, sedangkan korupsi dilakukan secara terang-terangan dan terkait dengan amanah publik. Di samping itu, harta yang dicuri bisa saja benda milik pribadi atau juga publik, sementara harta yang dikorupsi adalah harta milik publik. Diidentikkan dengan perampokan, karena dilakukan dengan cara pemaksaan atau dilakukan secara terang-terangan.
Penyederhanaan konsep korupsi semata pada pencuri tidaklah tepat. Sebab, konsep pencuri dalam komunitas Jawa lebih dari sepuluh macam (misalnya: maling, jambret, copet, ngutil, dan lain sebagainya) yang kemudian didefinisikan kembali dalam hukum positif menjadi “barang siapa dengan sengaja mengambil barang orang lain.”
Sanksi bagi pelaku korupsi termasuk dalam hukuman ta’zir, yang di dalamnya ada peluang untuk dijatuhkannya hukuman mati. Hukuman mati bisa diperbolehkan atau dijatuhkan, jika memang koruptor disepakati bersama telah melanggar kepentingan umum (Mashalih Al-Ammah). Dengan demikian, jika kemaslahatan umum (akal, jiwa, agama, kehormatan atau keturunan, harta) menjadi rusak karena perbuatan korupsi, maka boleh saja sanksi pidana mati dikenakan bagi koruptor. Melalui ta’zir, Negara diperbolehkan memutuskan hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  
Terjemahan: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar “.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
korupsi dalam Islam dimaknai dalam sebuah bentuk tasharruf yang merupakan pengkhianatan terhadap atas amanat yang diemban dan dapat merugikan publik, baik secara finansial, moral dan sosial. Jadi, korupsi merupakan tindakan yang menyalahi hukum dan merupakan pengkhianatan atas amanat serta dapat menimbulkan kerugian publik.
Hukum koruptor Sangat jelas, perbuatan yang dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih. Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].
Upaya merumuskan sebuah tatanan hukum menjadi penting untuk digali bersama. Korupsi bukan hanya pencuri biasa, perampok biasa, tetapi pencuri yang luar biasa, perampok yang luar biasa, sehingga membutuhkan penegakan hukum yang luar biasa pula. Korupsi yang dikiaskan dengan pencuri, karena ia telah sama-sama mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
B.     Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984), hlm. 7.
W. J. S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1996), hlm. 22.
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, (LP3ES, Jakarta, 1986), hlm. 11
Mochtar Lubis dan James C. Scott, Bunga Rampai Korupsi, Cet. ke-3, (LP3ES, Jakarta, 1995), hlm. 4.
Ibid., hlm. 4-7.
http://islamlib.com/ tanggal mengakses 12 April 2014

                 


[1] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984), hlm. 7.
[2]  W. J. S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka, Jakarta, 1996), hlm. 22.
[3]  Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, (LP3ES, Jakarta, 1986), hlm. 11.
[4]  Mochtar Lubis dan James C. Scott, Bunga Rampai Korupsi, Cet. ke-3, (LP3ES, Jakarta, 1995), hlm. 4.
[5]  Ibid., hlm. 4-7.
[7]  http://triosemprul.blogspot.com hukuman-bagi-koruptor-menurut-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar