Senin, 30 Maret 2015

FIQHI MAWARIS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
Syari’at Islam telah meletakkan aturan kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya. Agama Islam menetapkan hak milik seseorang atas harta, baik laki-laki atau perempuan melalui jalan syara’, seperti perpindahan hak milik laki-laki dan perempuan di waktu masih hidup ataupun perpindahan harta kepada para ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Islam tidak mendiskriminasikan antara hak anak kecil dan orang dewasa. Kitabullah yang mulia telah menerangkan hukum-hukum waris dan ketentuan masing-masing ahli waris secara gamblang, dan tidak membiarkan atau membatasi bagian seseorang dari hak kewarisanya. Al-Qur’an al-Karîm dijadikan sandaran dan neracanya. Hanya sebagian kecil saja (perihal hukum waris) yang ditetapkan dengan Sunnah dan Ijma’. Di dalam syari’at Islam tidak dijumpai hukum-hukum yang diuraikan oleh al-Qur’an al-Karîm secara jelas dan terperinci sebagaimana hukum waris
Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu:
Menjelaskan tentang Ahli Waris dari Golongan Laki-laki bagian 7-15?








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  Ahli Waris
Kata “ahli waris” dalam bahasa arab disebut “الوارث “ –yang secara bahasa berarti keluarga–tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan keluarga juga dapat mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.
Sedangkan pengertian ahli waris (الوارث ) secara istilah adalah orang yang menerima atau memiliki hak warisan dari tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal dunia (pewaris). Untuk berhaknya dia menerima harta warisan itu diisyaratkan dia telah dan hidup saat terjadinya kematian pewaris. Dalam hal ini termasuk pengertian ahli waris janin yang telah hidup dalam kandungan, meskipun kepastian haknya baru ada setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Hal ini juga berlaku terhadap seseorang yang belum pasti kematiannya. Tidak semua ahli waris mempunyai kedudukan yang sama, melainkan mempunyai tingkatan yang berbeda-beda secara tertib sesuai dengan hubungnnya dengan si mayit.[2]

B.     Ahli Waris dari Golongan Laki-laki Bagian 7-15

Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka, menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas, tapi yang ada pada makalah ini hanya pembagian mulai 7-15 diantaranya:
7.      saudara laki-laki sekandung
Jika simayit tidak memiliki keturunan laki-laki dan aslu dzakar ( bukan anak laki-laki atau cucu laki-laki atau bapak atau kakek), maka akan mendapatkan sisa dari harta warisan simayit.
Dan tidak mendapat harta warisan jika simayit mempunyai keturunan laki-laki atau aslu dzakar.
8.      Saudara laki-laki sebapak
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan laki-laki, dan tidak mempunyai aslu dzakar dan tidak memiliki asyqo’u maka saudara laki-laki ini mendapatkan sisa harta warisan simayit.
Dan tidak mendapat harta warisan jika simayit mempunyai keturunan laki-laki atau aslu dzakar.
9.      Anak laki-laki sekandung
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan dan tidak memiliki aslu dzakar dan tidak mempunyai saudara kandung dan tidak memiliki saudara laki-laki dari bapak, dan tidak memiliki saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan dari bapak jika asobah bersama selainnya, maka anak laki-laki sekandung mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah satunya mendapatkan yang di dahulukan.
10.  Anak saudara laki-laki dari bapak
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan laki-laki, dan aslu dzakar, dan tidak asyqo’u dan tidak ada saudara laki-laki sebapak dan tidak ada anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan tidak ada saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak apabila yang lain asobah maka anak saudara laki-laki dari bapak ini mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah satunya mendapatkan yang di dahulukan.
11.  Paman sekandung
Jika simayit tidak mempunyai aslu dzakar, dan tidak memiliki keturunan laki-laki dan tidak asyqo’u, dan tidk memiliki saudara laki-laki sebapak, dan tidak memiliki anak saudara laki-laki sekandung, dan tidak ada sudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak jika asabah maka paman sekandung ini mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah satunya mendapatkan yang di dahulukan.
12.  Paman sebapak
Jika simayit tidak memiliki salah satu penghalang dari paman sekandung sebagaimana yang didahulukan.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah satunya mendapatkan yang di dahulukan.

13.  Anak laki-laki paman sekandung
Jika simayit punya aslu dzakar dan tidak ada keturunan laki-laki dan tidak ada asyqo’u, dan tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, dan tidak ada anak laki saudara sebapak, dan tidak ada paman sekandung, dan tidak memilki paman sebapak, dan tidak ada saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak, apabila asobah bersama selainnya maka Anak laki-laki paman sekandung ini mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah satunya mendapatkan yang di dahulukan.
14.  Anak laki-laki paman sebapak
Jika simayit tidak mempunyai mempunya dari asobah yang di dahulukan.
Tidak mendapat harta warisan simayit jika salah satunya masi ada.
15.  Budak
Jika semuanya yang di dahulukan tidak ada maka asobahnya bisa diberikan kepada budak laki-laki.
Jika ahli waris sebanyak 15 semuanya masi ada maka yang akan mendapat bagian warisan adalah: anak laki-laki, suami dan bapak.
     






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ahli waris adalah orang yang menerima atau memiliki hak warisan dari tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal dunia (pewaris).
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas, tapi yang ada pada makalah ini hanya pembagian mulai 7-15 diantaranya:
7.      saudara laki-laki sekandung
8.      Saudara laki-laki sebapak
9.      Anak laki-laki sekandung
10.  Anak saudara laki-laki dari bapak
11.  Paman sekandung
12.  Paman sebapak
13.  Anak laki-laki paman sekandung
14.  Anak laki-laki paman sebapak
15.  Budak
A.    Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.



DAFTAR PUSTAKA
http://ukhuwahislah.blogspot.com tanggal mengakses 11 April 2014
Az-Zuhaili Wahbah, Dr.Prof.fiqih islam waadilatuhu (cet. 10; Darul Fikr: Damaskus, 2007 M-1428 H), h.394


[1]  Surah An-Nisa: 11
[2]  http://ukhuwahislah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar