BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.[1]
Syari’at Islam
telah meletakkan aturan kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan
sebaik-baik dan seadil-adilnya. Agama Islam menetapkan hak milik seseorang atas
harta, baik laki-laki atau perempuan melalui jalan syara’, seperti perpindahan
hak milik laki-laki dan perempuan di waktu masih hidup ataupun perpindahan
harta kepada para ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Islam tidak
mendiskriminasikan antara hak anak kecil dan orang dewasa. Kitabullah yang
mulia telah menerangkan hukum-hukum waris dan ketentuan masing-masing ahli
waris secara gamblang, dan tidak membiarkan atau membatasi bagian seseorang
dari hak kewarisanya. Al-Qur’an al-Karîm dijadikan sandaran dan neracanya.
Hanya sebagian kecil saja (perihal hukum waris) yang ditetapkan dengan Sunnah
dan Ijma’. Di dalam syari’at Islam tidak dijumpai hukum-hukum yang diuraikan
oleh al-Qur’an al-Karîm secara jelas dan terperinci sebagaimana hukum waris
Bagian
laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih
berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
Lebih dari dua
Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini
yaitu:
Menjelaskan tentang Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
bagian 7-15?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ahli Waris
Kata
“ahli waris” dalam bahasa arab disebut “الوارث “ –yang secara bahasa berarti
keluarga–tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya
yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan keluarga juga dapat
mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang
dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak
dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur
yang dilaluinya perempuan.
Sedangkan
pengertian ahli waris (الوارث ) secara istilah adalah orang yang menerima atau memiliki hak
warisan dari tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal dunia
(pewaris). Untuk berhaknya dia menerima harta warisan itu diisyaratkan dia
telah dan hidup saat terjadinya kematian pewaris. Dalam hal ini termasuk
pengertian ahli waris janin yang telah hidup dalam kandungan, meskipun
kepastian haknya baru ada setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Hal ini juga
berlaku terhadap seseorang yang belum pasti kematiannya. Tidak semua ahli waris
mempunyai kedudukan yang sama, melainkan mempunyai tingkatan yang berbeda-beda
secara tertib sesuai dengan hubungnnya dengan si mayit.[2]
B. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki Bagian 7-15
Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan
mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan
sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh
kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan
keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka,
menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya
pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan
warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas, tapi yang ada pada makalah ini
hanya pembagian mulai 7-15 diantaranya:
7.
saudara laki-laki sekandung
Jika simayit tidak memiliki keturunan laki-laki
dan aslu dzakar ( bukan anak laki-laki atau cucu laki-laki atau bapak atau
kakek), maka akan mendapatkan sisa dari harta warisan simayit.
Dan tidak mendapat harta warisan jika simayit
mempunyai keturunan laki-laki atau aslu dzakar.
8.
Saudara laki-laki sebapak
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan
laki-laki, dan tidak mempunyai aslu dzakar dan tidak memiliki asyqo’u maka
saudara laki-laki ini mendapatkan sisa harta warisan simayit.
Dan tidak mendapat harta warisan jika simayit
mempunyai keturunan laki-laki atau aslu dzakar.
9.
Anak laki-laki sekandung
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan dan
tidak memiliki aslu dzakar dan tidak mempunyai saudara kandung dan tidak
memiliki saudara laki-laki dari bapak, dan tidak memiliki saudara perempuan
sekandung dan saudara perempuan dari bapak jika asobah bersama selainnya, maka
anak laki-laki sekandung mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah
satunya mendapatkan yang di dahulukan.
10. Anak
saudara laki-laki dari bapak
Apabila simayit tidak mempunyai keturunan
laki-laki, dan aslu dzakar, dan tidak asyqo’u dan tidak ada saudara laki-laki
sebapak dan tidak ada anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, dan tidak ada
saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak apabila yang lain
asobah maka anak saudara laki-laki dari bapak ini mendapatkan harta warisan
simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah
satunya mendapatkan yang di dahulukan.
11. Paman
sekandung
Jika simayit tidak mempunyai aslu dzakar, dan
tidak memiliki keturunan laki-laki dan tidak asyqo’u, dan tidk memiliki saudara
laki-laki sebapak, dan tidak memiliki anak saudara laki-laki sekandung, dan
tidak ada sudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan sebapak jika asabah
maka paman sekandung ini mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah
satunya mendapatkan yang di dahulukan.
12. Paman
sebapak
Jika simayit tidak memiliki salah satu penghalang
dari paman sekandung sebagaimana yang didahulukan.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah
satunya mendapatkan yang di dahulukan.
13. Anak
laki-laki paman sekandung
Jika simayit punya aslu dzakar dan tidak ada
keturunan laki-laki dan tidak ada asyqo’u, dan tidak memiliki saudara laki-laki
sebapak, dan tidak ada anak laki saudara sebapak, dan tidak ada paman
sekandung, dan tidak memilki paman sebapak, dan tidak ada saudara perempuan
sekandung, dan saudara perempuan sebapak, apabila asobah bersama selainnya maka
Anak laki-laki paman sekandung ini mendapatkan harta warisan simayit.
Tidak mendapatkan harta warisan jika salah
satunya mendapatkan yang di dahulukan.
14. Anak
laki-laki paman sebapak
Jika simayit tidak mempunyai mempunya dari asobah
yang di dahulukan.
Tidak mendapat harta warisan simayit jika salah
satunya masi ada.
15. Budak
Jika semuanya yang di dahulukan tidak ada maka asobahnya bisa
diberikan kepada budak laki-laki.
Jika ahli waris sebanyak 15 semuanya masi ada maka yang akan mendapat
bagian warisan adalah: anak laki-laki, suami dan bapak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ahli waris adalah orang
yang menerima atau memiliki hak warisan dari tirkah (harta peninggalan)
orang yang meninggal dunia (pewaris).
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan
warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas, tapi yang ada pada makalah ini
hanya pembagian mulai 7-15 diantaranya:
7.
saudara laki-laki sekandung
8.
Saudara laki-laki sebapak
9.
Anak laki-laki sekandung
10. Anak
saudara laki-laki dari bapak
11. Paman
sekandung
12. Paman
sebapak
13. Anak
laki-laki paman sekandung
14. Anak
laki-laki paman sebapak
15. Budak
A.
Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini
tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari
teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk
lebih terus mendalami ilmu agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Az-Zuhaili Wahbah, Dr.Prof.fiqih islam waadilatuhu (cet. 10;
Darul Fikr: Damaskus, 2007 M-1428 H), h.394
Tidak ada komentar:
Posting Komentar