BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut bahasa rahn atau gadai
bermakna “tetap dan kekal”. Dan sebagian ulama lughat memberikan arti bahwa al-rahn
berarti “tertahan”
Adapun definisi al-rahn atau gadai
menurut istilah syara’ adalah menjadikan sesuatu benda yang mempumyai nilai
harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga
memungkinkan mengambil seluruh atau sebagian utang dari benda itu.
Kelebihan
pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan
prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga,
kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat
menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat.
Sedangkan
perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga.
Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul
hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan
mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa
gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang
memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas
penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah
berkembang pesat sehingga dalam pembahasan makalah ini akan kami bahas mengenai
tentang rahn.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: menjelaskan hadis
tentang pelepasan barang gadai?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hadis tentang
pelepasan barang gadai
عن
أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ( لا يغلق الرهن ) رواه ابن ما
جه
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.,
bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,” barang yang digadaikan tidak boleh
ditutup”. (HR. Ibnu Majah).
B.
Kajian Kebahasan
1.
Ungkapan “ لايغلق “ tidak boleh di tutup
2.
“الرهن” barang yang di gadaikan. Jadi, kata”( لا يغلق الرهن)” barang yang digadaikan tidak boleh
ditutup, dalam sebuah riwayat لَايَغْلُقُ
الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ
غُرْمُهُ “Transaksi gadai
tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya
keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiaannya”.
C.
Pemahaman Hadis
1. Pengertian Rahn
Secara
bahasa, rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubutu yang berarti tetap
dan ad-dawamu yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak
mengalir dikatakan sebagai maun rahin. Dan Rahn dalam istilah positif
Indonesia disebut dengan barang jaminan, dan dalam islam rahn merupakan sarana
saling tolong menolong bagi ummat islam Pengertian secara bahasa tentang rahn
ini juga terdapat dalam firman Allah SWT :
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ
Terjemahan:
tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS. Al-Muddatstsr : 38)
Adapun pengertian gadai atau ar-Rahn
dalam ilmu fiqih adalah :
Menyimpan
sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan
oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti,
barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu
tertentu.
2. Dasar Hukum Rahn
Ulama
fiqih mengemukakan bahwa akad rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan
Al-Qur’an
dan sunnah Rasulullah SAW dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan:
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B (
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3
wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4
`tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3
ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ ÇËÑÌÈ
Terjemahan: “jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah ayat 283)
Ayat
ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang
berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai
objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
Selain
itu, istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis nabawi.
Dari Aisyah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan
baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila
ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai)
karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia
harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i,
Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
Para fuqaha
sepakat membolehkan praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek
yang dilarang, seperti riba atau penipuan. di masa Rasulullah praktek rahn
pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasululah SAW
ditanya bolehkah susu kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk
menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh
mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya
pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang
ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi
produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Secara
teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum
Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari
produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
Praktek
gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah
berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi
dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya
sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha
mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya
seorang produsen film butuh biaya untuk memproduksi filemnya, maka bisa saja ia
menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah.
Setelah hasil panenya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia
menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan
yang penting produksi bisa tetap berjalan.
3.
Rukun dan Syarat Rahn
Ulama
fiqih dalam menetapkan rukun pelaksanaan akad rahn tersebut. Menurut jumhur
ulama ulama rukun rahn itu ada empat.
a. Sigah ( Lafal ijab Kabul) yaitu
pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis
maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian
gadai diantara para pihak
b. Ar-rahin dan al-murtahin (orang yang
berakat)
c. Al-marhun (harta yang dijadikan
anggunan)
d. Al-marhunbih (utang)
Sedangkan ulama
mazhaf hanafi berpendapat lain bahwa rukun rahn itu hanya ijab (pernyataan
meyerahkan barang sebagai anggunan oleh pemilik barang) dan kabul (pernyataan
kesediaan memberi utang dan menerima barang anggunan tersebut).
Disamping itu, menurut mereka, untuk sempurna dan mengikatya akad rahn ini,
maka di perlukan al-qabd (penguasaan barang) oleh kridor. Adapaun kedua
orang yang melakukan akad, harta yang dijadikan agunan, dan utang,
menurut ulama mashaf hanafi termaksuk syarat-syarat rahn bukan rukunnya.
Syarat-syarat
rahn. Ulama fiqhi mengemukakan syarat-syarat rahn itu sendiri adalah sebagai
berikut :
1. Syrat yang terkait dengan orang yang
berakat adalah cakap bertindak hokum. Kecakapan bertindak hokum, menurut
jumhur ulama, adalah orang yang telah balig dan berakal. Namun menurut
ulama Mazhaf hanafi, kedua belah pihak yang berakat tidak disayaratkan balig
melainkan cukup berakal saja. Oleh sebab itu, menurut mereka anak kecil yang
mumayis boleh melakukan akad rahn, dengan syarat akad rahn yang dialakukan anak
kecil yang sudah mumayis ini mendapat persetujuan wilayah.
2. Syarat sigah ( lafal). Ulama mazhab
hanafi mengatakan dalam akad rahn tidak boleh di kaitkan dengan syarat tertentu
atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad rahn sama dengan akad
jual beli. Apa bila akad tersebut dibarengi dengan syarat tertentu atau
dikaitkan dengan masa yang akan datang.
3. Syarat al-marhunbih (utang) adalah
a.
merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada kreditor
b. hutang itu bisa dilunasi dengan
agunan
c.
utang itu jelas dan tertentu
4. syarat al-marhun (barang yang
dijadikan agunan menurut ahli fiqhi :
a.
Agunan itu bisa dijual dan nilainya
seimbang dengan utang
b. Agunan itu bernilai harta dan bisa
dimanfaatkan
c.
Agunan itu jelas dan tertentu
d. Agunan itu milik sahdebitor
e.
Agunan itu tidak terkait dengan
dengan hak orang lain
f.
Ugunan itu harta yang utuh tidak
bertebaran dalam beberapa tempat
g. Agunan itu bisa diserahkan baik
materinya maupun manfaatnya.
Disamping
syarat-syarat diatas ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa rahn itu dianggap
sempurna apabila barang yang di rahn-kan itu secara hokum sudah ditangan
kriditor dan uang yang dibutuhkan telah diterima debitor. Apabila jaminan itu
berupa benda tidak bergerak maka tidak harus benda itu yang diberikan tetapi
cukup sertipikat yang diberikan.
Syarat-syarat
kesempurnaan rahn oleh ulama disebut sebagai al-qabd al-marhun (barang jaminan
dikuasai oleh debitor. Syarat ini menjadi penting karena Allah SWT dalam surah
al-baqorah (2) ayat 283 menyatakan : ‘ fa-rihan maqbudah’ ( barang jaminan itu
dipegang oleh kreditor, maka akad rahn bersifat mengikat bagi kedua belah
pihak.
4. Manfaat Barang Gadai
para ulama
fiqhi sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan
barang gadai tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu debitor hal ini
sejalan dengan sabda rasulullah SAW yang mengatakan ”pemilik gadai berhak atas
segala hasil barang gadai dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya
barang gadai tersebut. ( HR. Asy-syafi’i dan ad-Daruqutni).
Ulama
fiqhi juga sepakat bahwa barang yang dijadikan gadai itu tidak boleh di biarkan
begitu saja, tampa menghasilkan sama sekali, karena tindakan tersebut termaksuk
tindakan meyiayiakan harta yang dilarang Rasulullah SAW (HR. at tirmizi).
Akan tetapi bolekah pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan
tesebut: sekalipun mendapat izin dari pemilik barang jaminan? Dalam persoalan
ini terjadi perbedaan pendapat ulama.
Jumhur
ulama fiqhi, selain ulama mazhab hambali, berpendapat bahwa pemegang gadai
tidak boleh memanfaatkan barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang
barang gadai terhadap barang itu hayalah sebagai jaminan piutang yang ia
berikan, dan apabila debitor tidak mampu melunasi utangnya, barulah ia bisa
menjual barang itu, alasan jumhur ulama mengatakan seperti itu
dikarenakan Rasulullah SAW Bersabda yang artinya : barang jaminan
tidak boleh disembuyikan dari pemiliknya, karena hasil dari barang jaminan dan
tanggung jawabnya” ( HR. al-hakim, al-baihaki, dan ibnu Hibban dari Abu
Hurairah)
Akan
tetapi apa bila pemilik barang mengizinkan pemengan barang gadai
memanfaatkannya maka barang tersebut selama ditangannya dia bisa
memanfaatkannya, maka sebahagian ulama membolehkannya, karena dengan adanya
izin maka tidak ada halangan bagi pemegang gadai tersebut.
D.
pendapat
beberapa Ulama tentang pemanfaatan barang gadai, yaitu:
1.
Pendapat
Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya
Rasulullah SAW. bersabda,
لَايَغْلُقُ
الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ
غُرْمُهُ
Artinya:
“Transaksi gadai tidak
menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya
keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiaannya.”
Mengenai pemanfaatan barang gadaian, Imam Syafi’i juga
mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat dari barang
jaminan atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatupun dari
barang jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”
Dalam
kitab Madzahibul arbaah dijelaskan, bahwa Ulama’-ulama’ Syafi’iyah
mengatakan: “Orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat
barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadaikan itu ada di bawah
kekuasaan penerima gadai. Kekuasaan atas barang yang digadaikan tidak hilang
kecuali mengambil manfaat atas barang gadaian itu.”
Seterusnya
dalam kitab al-umm Imam Syafi’i mencantumkan hadis Rasulullah SAW. yang
berbunyi:
عَنْ
اِبْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ :
لَاتُحْلَبُ مَاشِيَةُ امْرِئٍ بِغَيْرِ اِذْنِهِ (رواه البخارى
Artinya:
“Dari ibnu umar ia berkata,
bersabda Rasulullah SAW. hewan seseorang tidak boleh diperah tanpa seizin
pemiliknya.” (HR Bukhori)
Barang
yang digadaikan itu tidak lain hanyalah sebagai jaminan atau kepercayaan saja
di penerima gadai. Barang jaminan diserahkan kepada penerima gadai bukan
berarti menyerahkan hak milik, tetapi pemilik barang gadaian itu adalah orang
yang menggadaikan. Oleh karena yang memiliki barang itu adalah orang yang
menggadaikan, maka dengan sendirinya manfaat atau hasil dari barang gadaian
itupun adalah kepunyaan yang menggadaikan.
Selanjutnya
apabila yang menerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat barang gadaian itu
baginya yang disebutkan dalam waktu akad, maka akad tersebut rusak (tidak sah).
Dalam setiap keadaan barang yang digadaikan, apabila disyaratkannya dalam waktu
akad. Apabila yang menggadaikan mengambil manfaat dari barang gadaian sebelum
akad maka hal itu diperbolehkan.
Pengertian
yang dapat diambil dari Imam Syafi’i tersebut diatas ialah bahwa manfaat dari
barang jaminan secara mutlak adalah hak bagi yang menggadaikan. Demikian pula
biaya pengurusan terhadap barang jaminan adalah kewajiban bagi yang
menggadaikan. Alasan bagi pendapatnya itu disamping nash-nash Hadis tersebut
diatas ialah karena menggadaikan itu bukan menyerahkan hak milik, tetapi hanya
sebagai jaminan saja. Maka jika yang memiliki barang jaminan itu orang yang
menggadaikan otomatis dia lah yang bertanggung jawab atas resiko dan di pulalah
yang berhak atas manfaat yang dihasilkan dari barang tersebut.
2.
Pendapat
Imam Maliki
Imam
Maliki dalam hal ini berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, yaitu manfaat dari
barang jaminan itu adalah hak yang menggadaikan dan bukan bagi penerima gadai.
Akan tetapi walaupun demikian Imam Maliki berpendapat bahwa penerima gadai bisa
mengambil manfaat dengan syarat:
a.
Utang terjadi disebabkan karena jual
beli dan bukan karena menguntungkan. Hal ini dapat terjadi seperti seseorang
menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan (tidak
dibayar kontan), kemudian dia meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan
utangnya, maka ini dibolehkan.
b.
Pihak penerima gadai mensyaratkan
bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
c.
Jangka waktu mengambil manfaat yang
disyaratkan itu waktunya harus ditentukan, apabila tidak ditentukan dan tidak
diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak sah.
Jika
syarat tersebut telah jelas ada, maka sah bagi penerima gadai mengambil manfaat
dari barang yang digadaikan. Adapun bila dengan sebab mengutangkan, maka tidak
sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dengan cara apapun, baik
pengambilan manfaat itu disyaratkan oleh penerima gadai ataupun tidak,
dibolehkan oleh orang yang menggadaikan atau tidak, ditentukan waktunya atau
tidak. Ketidakbolehan itu termasuk kepada mengutangkan yang mengambil manfaat,
sedangkan hal itu termasuk riba.
3.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam
Ahmad berpendapat bahwa penerima gadai tidak dapat mengambil manfaat dari
barang yang digadaikan kecuali hanya pada hewan yang dapat ditunggangi dan
diperah susunya dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. Pendapat Imam
Ahmad tersebut di atas didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW.
عَنْ
اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّم
الرَّهْنُ
يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ اِذَا كَانَ مَرْهُوْنًاوَلَبَنُ الدَّرِيُشْرَبُ
بِنَفَقَتِهِ اِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا وَعَلىَ الَّذِيْ يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
النَّفَقَةُ (رواه البخا ري
Artinya:
“Dari abi hurairah r.a. dia
berkata, bersabda rasulullah saw. gadaian dikendarai oleh sebab nafkahnya
apabila ia digadaikan dan susu diminum, dengan nafkahnya apabila digadaikan dan
atas orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib nafkahnya” (HR
Bukhori).
4.
Pendapat
Imam Hanafi
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa manfaat barang gadaian adalah hak penerima
gadai. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.
عَنْ اَبِىْ صَا لِح عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الرَّهْنُ مَرْكُوْبٌ وَمَحْلُوْبٌ
وَعَلىَ الَّذِيْ يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ (رواه البخاري)
Artinya:
“Dari Abi Shalih dari Abi
Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW. bersabda: barang jaminan utang bisa
ditunggangi dan diperah dan atas menunggangi dan memerah susunya wajib nafkah”.
(HR Bukhori).
Nafkah
bagi barang yang digadaikan itu adalah kewajiban yang menerima gadai, karena
barang tersebut ada ditangan dan kekuasaan penerima gadai. Oleh karena yang
memberi nafkah adalah penerima gadai, maka para Ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa yang berhak mengambil manfaat dari barang gadaian tersebut adalah pihak
penerima gadai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Rahn adalah menjadikan suatu barang
jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak
piutang tersebut baik seluruhnya maupun sebagainya.
2. Dasar hokum rahn harus diambil dari Al-Qur’an
dan sunnah Rasullah SAW dan ulama Fiqih sepakat mengatakan bahwa akad
rahn itu dibolehkan karena banyak kemasyalatan yang terkandung didalamnya dalam
rangka hubungan antara sesame manusia.
3. Syarat dan rukun rahn harus ada
antara kedua orang yang melakukan akad yang ada dalam agunan.
4. Memanfaatkan barang gadai itu halal hukumnya selama barang
itu kita pengan dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu antara debitor
dan kreditor.
C. Saran
Sebagai
saran saya dalam makalah ini sebagai seorang mahasiswa kita wajib melakukan
syarat dan rukun rahn itu sendiri, sehingga dalam ruang lingkup keluarga dan
masyarakat dapat mengerti bagaimana cara melakukan pegadaian yang benar, karena
kita adalah seorang yang beragama islam maka kita harus selalu berpotokan
dengan Al-Qur’an dan Hadist.
D.
DAFTAR
FUSTAKA
Drs. D. Sirojuddin Ar (Ensiklopedi Hukum Islam) PT
Ichtiar Baru van Hoevo, Jakarta. 2000
Al-Qur’anul Karim
Msi Suherdi Hendi H. Drs, Fiqh
Muamallah, PT RajaGrafindo Persada : jakarta 2002.
MA
Karim Helmi. Dr, Fiqh muamallah, PT RajaGrafindo Persada 2002 :
Jakarta 2002
I’ Doi Rahman A, Syariat Hukum
Islam, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta 1996
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar