Senin, 30 Maret 2015

PEGADAIAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut bahasa rahn atau gadai bermakna “tetap dan kekal”. Dan sebagian ulama lughat memberikan arti bahwa al-rahn  berarti “tertahan”
Adapun definisi al-rahn atau gadai menurut istilah syara’ adalah menjadikan sesuatu benda yang mempumyai nilai harta dalam pandangan syara’ untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagian utang dari benda itu.
Kelebihan pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga, kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat.
Sedangkan perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat sehingga dalam pembahasan makalah ini akan kami bahas mengenai tentang rahn.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: menjelaskan hadis tentang pelepasan barang gadai?





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hadis tentang  pelepasan barang gadai
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ( لا يغلق الرهن ) رواه ابن ما جه                                 
Artinya:
            Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,” barang yang digadaikan tidak boleh ditutup”. (HR. Ibnu Majah).
B.     Kajian Kebahasan
1.      Ungkapan “ لايغلق “ tidak boleh di tutup
2.      “الرهن”   barang yang di gadaikan. Jadi, kata”( لا يغلق الرهن)” barang yang digadaikan tidak boleh ditutup, dalam sebuah riwayat لَايَغْلُقُ الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ “Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiaannya”.
C.    Pemahaman Hadis
1.      Pengertian Rahn
Secara bahasa, rahn atau gadai berasal dari kata ats-tsubutu yang berarti tetap dan ad-dawamu yang berarti terus menerus. Sehingga air yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai maun rahin. Dan Rahn dalam istilah positif Indonesia disebut dengan barang jaminan, dan dalam islam rahn merupakan sarana saling tolong menolong bagi ummat islam Pengertian secara bahasa tentang rahn ini juga terdapat dalam firman Allah SWT :
@ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡x. îpoYÏdu ÇÌÑÈ                  
Terjemahan: tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, (QS. Al-Muddatstsr : 38)
Adapun pengertian gadai atau ar-Rahn dalam ilmu fiqih adalah :
Menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan).  Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
2.      Dasar Hukum Rahn
Ulama fiqih mengemukakan bahwa akad rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan Al-Qur’an  dan sunnah Rasulullah SAW dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan:
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$#       ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Terjemahan: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah ayat 283)
Ayat ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.
Selain itu, istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis nabawi.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
Para fuqaha sepakat membolehkan praktek rahn / gadai ini, asalkan tidak terdapat praktek yang dilarang, seperti riba atau penipuan. di masa Rasulullah praktek rahn pernah dilakukan. Dahulu ada orang menggadaikan kambingnya. Rasululah SAW ditanya bolehkah susu kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.
Praktek gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.
Misalnya seorang produsen film butuh biaya untuk memproduksi filemnya, maka bisa saja ia menggadaikan mobil untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah hasil panenya terjual dan bayaran telah ditangan, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting produksi bisa tetap berjalan.
3.      Rukun dan Syarat Rahn
Ulama fiqih dalam menetapkan rukun pelaksanaan akad rahn tersebut. Menurut jumhur ulama ulama rukun rahn itu ada empat.
a.       Sigah ( Lafal ijab Kabul) yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak
b.      Ar-rahin dan al-murtahin (orang yang berakat)
c.       Al-marhun (harta yang dijadikan anggunan)
d.      Al-marhunbih (utang)
Sedangkan ulama mazhaf hanafi berpendapat lain bahwa rukun rahn itu hanya ijab (pernyataan meyerahkan barang sebagai anggunan oleh pemilik barang) dan kabul (pernyataan kesediaan memberi utang  dan menerima  barang anggunan tersebut). Disamping itu, menurut mereka, untuk sempurna dan mengikatya akad rahn ini, maka  di perlukan al-qabd (penguasaan barang) oleh kridor. Adapaun kedua orang  yang melakukan akad, harta yang dijadikan agunan, dan utang, menurut ulama mashaf hanafi termaksuk syarat-syarat rahn bukan rukunnya.
Syarat-syarat rahn. Ulama fiqhi mengemukakan syarat-syarat rahn itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.      Syrat yang terkait dengan orang yang berakat  adalah cakap bertindak hokum. Kecakapan bertindak hokum, menurut jumhur ulama, adalah orang yang telah  balig dan berakal. Namun menurut ulama Mazhaf hanafi, kedua belah pihak yang berakat tidak disayaratkan balig melainkan cukup berakal saja. Oleh sebab itu, menurut mereka anak kecil yang mumayis boleh melakukan akad rahn, dengan syarat akad rahn yang dialakukan anak kecil yang sudah mumayis ini mendapat persetujuan wilayah.
2.      Syarat sigah ( lafal). Ulama mazhab hanafi mengatakan dalam akad rahn tidak boleh di kaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad rahn sama dengan akad jual beli. Apa bila akad tersebut dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang.
3.      Syarat al-marhunbih (utang) adalah
a.       merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada kreditor
b.      hutang itu bisa dilunasi dengan agunan
c.       utang itu jelas dan tertentu
4.      syarat al-marhun  (barang yang dijadikan agunan menurut ahli fiqhi :
a.       Agunan itu bisa dijual dan nilainya seimbang dengan utang
b.      Agunan itu bernilai harta dan bisa dimanfaatkan
c.       Agunan itu jelas dan tertentu
d.      Agunan itu milik sahdebitor
e.       Agunan itu tidak terkait dengan dengan hak orang lain
f.       Ugunan itu harta yang utuh tidak bertebaran dalam beberapa tempat
g.      Agunan itu bisa diserahkan baik materinya maupun manfaatnya.
Disamping syarat-syarat diatas ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa rahn itu dianggap sempurna apabila barang yang di rahn-kan itu secara hokum sudah ditangan kriditor dan uang yang dibutuhkan telah diterima debitor. Apabila jaminan itu berupa benda tidak bergerak maka tidak harus benda itu yang diberikan tetapi cukup sertipikat  yang diberikan.
Syarat-syarat kesempurnaan rahn oleh ulama disebut sebagai al-qabd al-marhun (barang jaminan dikuasai oleh debitor. Syarat ini menjadi penting karena Allah SWT dalam surah al-baqorah (2) ayat 283 menyatakan : ‘ fa-rihan maqbudah’ ( barang jaminan itu dipegang oleh kreditor, maka akad rahn bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
4.    Manfaat Barang Gadai
para ulama fiqhi sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang gadai tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu debitor hal ini sejalan dengan sabda rasulullah SAW yang mengatakan ”pemilik gadai berhak atas segala hasil barang gadai dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya barang gadai tersebut. ( HR. Asy-syafi’i dan ad-Daruqutni).
Ulama fiqhi juga sepakat bahwa barang yang dijadikan gadai itu tidak boleh di biarkan begitu saja, tampa menghasilkan sama sekali, karena tindakan tersebut termaksuk tindakan meyiayiakan harta yang dilarang Rasulullah SAW  (HR. at tirmizi). Akan tetapi bolekah pihak pemegang barang jaminan memanfaatkan barang jaminan tesebut: sekalipun mendapat izin dari pemilik barang jaminan? Dalam persoalan ini terjadi perbedaan pendapat ulama.
Jumhur ulama fiqhi, selain ulama mazhab hambali, berpendapat bahwa pemegang gadai tidak boleh memanfaatkan barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang gadai terhadap barang itu hayalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan, dan apabila debitor tidak mampu melunasi utangnya, barulah ia bisa menjual barang itu, alasan jumhur ulama mengatakan seperti itu dikarenakan  Rasulullah  SAW Bersabda yang artinya : barang jaminan tidak boleh disembuyikan dari pemiliknya, karena hasil dari barang jaminan dan tanggung jawabnya” ( HR. al-hakim, al-baihaki, dan ibnu Hibban dari Abu Hurairah)
Akan tetapi apa bila pemilik barang mengizinkan pemengan barang gadai memanfaatkannya maka barang tersebut selama ditangannya dia bisa memanfaatkannya, maka sebahagian ulama membolehkannya, karena dengan adanya izin maka tidak ada halangan bagi pemegang gadai tersebut.



D.    pendapat beberapa Ulama tentang pemanfaatan barang gadai, yaitu:
1.    Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Al Musayyib, bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda,
لَايَغْلُقُ الرَّهْنُ الرَّهْنَ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِيْ رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ 
Artinya:
Transaksi gadai tidak menghilangkan harta gadai dari pemiliknya yang menggadaikannya. Untuknya keuntungannya dan baginya tanggungan kerugiaannya.”
 Mengenai pemanfaatan barang gadaian, Imam Syafi’i juga mengatakan dalam kitabnya, yaitu al-Umm bahwa: ”Manfaat dari barang jaminan atau gadaian adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatupun dari barang jaminan itu bagi yang menerima barang gadai.”
Dalam kitab Madzahibul arbaah  dijelaskan, bahwa Ulama’-ulama’ Syafi’iyah mengatakan: “Orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadaikan itu ada di bawah kekuasaan penerima gadai. Kekuasaan atas barang yang digadaikan tidak hilang kecuali mengambil manfaat atas barang gadaian itu.”
Seterusnya dalam kitab al-umm Imam Syafi’i mencantumkan hadis Rasulullah SAW. yang berbunyi:
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ : لَاتُحْلَبُ مَاشِيَةُ امْرِئٍ بِغَيْرِ اِذْنِهِ (رواه البخارى
Artinya:
Dari ibnu umar ia berkata, bersabda Rasulullah SAW. hewan seseorang tidak boleh diperah tanpa seizin pemiliknya.” (HR Bukhori)
Barang yang digadaikan itu tidak lain hanyalah sebagai jaminan atau kepercayaan saja di penerima gadai. Barang jaminan diserahkan kepada penerima gadai bukan berarti menyerahkan hak milik, tetapi pemilik barang gadaian itu adalah orang yang menggadaikan. Oleh karena yang memiliki barang itu adalah orang yang menggadaikan, maka dengan sendirinya manfaat atau hasil dari barang gadaian itupun adalah kepunyaan yang menggadaikan.
Selanjutnya apabila yang menerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat barang gadaian itu baginya yang disebutkan dalam waktu akad, maka akad tersebut rusak (tidak sah). Dalam setiap keadaan barang yang digadaikan, apabila disyaratkannya dalam waktu akad. Apabila yang menggadaikan mengambil manfaat dari barang gadaian sebelum akad maka hal itu diperbolehkan.
Pengertian yang dapat diambil dari Imam Syafi’i tersebut diatas ialah bahwa manfaat dari barang jaminan secara mutlak adalah hak bagi yang menggadaikan. Demikian pula biaya pengurusan terhadap barang jaminan adalah kewajiban bagi yang menggadaikan. Alasan bagi pendapatnya itu disamping nash-nash Hadis tersebut diatas ialah karena menggadaikan itu bukan menyerahkan hak milik, tetapi hanya sebagai jaminan saja. Maka jika yang memiliki barang jaminan itu orang yang menggadaikan otomatis dia lah yang bertanggung jawab atas resiko dan di pulalah yang berhak atas manfaat yang dihasilkan dari barang tersebut.
2.      Pendapat Imam Maliki
Imam Maliki dalam hal ini berpendapat sama dengan Imam Syafi’i, yaitu manfaat dari barang jaminan itu adalah hak yang menggadaikan dan bukan bagi penerima gadai. Akan tetapi walaupun demikian Imam Maliki berpendapat bahwa penerima gadai bisa mengambil manfaat dengan syarat:
a.         Utang terjadi disebabkan karena jual beli dan bukan karena menguntungkan. Hal ini dapat terjadi seperti seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga yang ditangguhkan (tidak dibayar kontan), kemudian dia meminta gadai dengan suatu barang sesuai dengan utangnya, maka ini dibolehkan.
b.         Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
c.         Jangka waktu mengambil manfaat yang disyaratkan itu waktunya harus ditentukan, apabila tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak sah.
Jika syarat tersebut telah jelas ada, maka sah bagi penerima gadai mengambil manfaat dari barang yang digadaikan. Adapun bila dengan sebab mengutangkan, maka tidak sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dengan cara apapun, baik pengambilan manfaat itu disyaratkan oleh penerima gadai ataupun tidak, dibolehkan oleh orang yang menggadaikan atau tidak, ditentukan waktunya atau tidak. Ketidakbolehan itu termasuk kepada mengutangkan yang mengambil manfaat, sedangkan hal itu termasuk riba.
3.       Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Ahmad berpendapat bahwa penerima gadai tidak dapat mengambil manfaat dari barang yang digadaikan kecuali hanya pada hewan yang dapat ditunggangi dan diperah susunya dan sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. Pendapat Imam Ahmad tersebut di atas didasarkan pada Hadis Rasulullah SAW.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ اِذَا كَانَ مَرْهُوْنًاوَلَبَنُ الدَّرِيُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ اِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا وَعَلىَ الَّذِيْ يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ (رواه البخا ري
Artinya:
Dari abi hurairah r.a. dia berkata, bersabda rasulullah saw. gadaian dikendarai oleh sebab nafkahnya apabila ia digadaikan dan susu diminum, dengan nafkahnya apabila digadaikan dan atas orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib nafkahnya” (HR Bukhori).
4.         Pendapat Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa manfaat barang gadaian adalah hak penerima gadai.  Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW.
عَنْ اَبِىْ صَا لِح عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الرَّهْنُ مَرْكُوْبٌ وَمَحْلُوْبٌ وَعَلىَ الَّذِيْ يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ (رواه البخاري)                         
Artinya:
Dari Abi Shalih dari Abi Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW. bersabda: barang jaminan utang bisa ditunggangi dan diperah dan atas menunggangi dan memerah susunya wajib nafkah”. (HR Bukhori).
Nafkah bagi barang yang digadaikan itu adalah kewajiban yang menerima gadai, karena barang tersebut ada ditangan dan kekuasaan penerima gadai. Oleh karena yang memberi nafkah adalah penerima gadai, maka para Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang berhak mengambil manfaat dari barang gadaian tersebut adalah pihak penerima gadai.























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Rahn adalah menjadikan suatu barang jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut baik seluruhnya maupun sebagainya.
2.      Dasar hokum rahn harus diambil dari Al-Qur’an dan sunnah  Rasullah SAW dan ulama Fiqih sepakat mengatakan bahwa akad rahn itu dibolehkan karena banyak kemasyalatan yang terkandung didalamnya dalam rangka hubungan antara sesame manusia.
3.      Syarat dan rukun rahn harus ada antara kedua orang yang melakukan akad yang ada dalam agunan.
4.       Memanfaatkan barang gadai itu halal hukumnya selama barang itu kita pengan dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu antara debitor dan kreditor.
C.    Saran
Sebagai saran saya dalam makalah ini sebagai seorang mahasiswa kita wajib melakukan syarat dan rukun rahn itu sendiri, sehingga dalam ruang lingkup keluarga dan masyarakat dapat mengerti bagaimana cara melakukan pegadaian yang benar, karena kita adalah seorang yang beragama islam maka kita harus selalu berpotokan dengan Al-Qur’an dan Hadist.


D.     
DAFTAR FUSTAKA
 Drs. D. Sirojuddin Ar (Ensiklopedi Hukum Islam) PT Ichtiar Baru van Hoevo, Jakarta. 2000
Al-Qur’anul Karim
Msi Suherdi Hendi H. Drs, Fiqh Muamallah, PT RajaGrafindo Persada : jakarta 2002.
 MA Karim Helmi. Dr, Fiqh muamallah,  PT RajaGrafindo Persada 2002 : Jakarta 2002
I’ Doi Rahman A, Syariat Hukum Islam, PT RajaGrafindo Persada : Jakarta 1996
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan






Tidak ada komentar:

Posting Komentar