Minggu, 29 Maret 2015

FIQHI MUNAKAHAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Perintah untuk menggelar walimah disampaikan Nabi Muhammad SAW ketika putrinya, Fatimah RA dipinang Ali bin Abi Thalib RA. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah".Di era sekarang ini, resepsi pernikahan diselenggarakan umat Muslim dengan beragam cara. Ada yang menggelar walimah secara sederhana di rumah dan ada pula yang melakukan walimah di gedung bahkan hingga di hotel berbitang lima yang menghabiskan dana sampai puluhan miliar rupiah. Agar sebuah walimah atau resepsi pernikahan tak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang, ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: Menjelaskan tentang bagaimana walimah menurut syariat dan tradisi?











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Walimah
Walimah berasal dari kata al-walam yang artinya berkumpul, karena sepasang suami istri berkumpul. Sedangkan secara istilah, walimah adalah makanan yang disajikan secara khusus dalam perkawinan.[1]
Walimah berarti penyajian makanan untuk acara pesta. Ada juga yang mengatakan, wlimah berarti segala macam makanan yang dihidangkan untuk acara pesta atau lainnya.[2]
Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan atau “ berkumpul “  yang dikhusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan. Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat.  Dalam istilah perkawinan, walimah adalah : makanan pesta perkawinan atau setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa Indonesia searti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.
Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang bisa dinikmati oleh orang banyak.[3]
B.      Walimah dan Adat
Apakah pelaksanaan walimah ini adat atau syariat??
Kita biasa melihat bahwa sanya pelaksanaan ini terdapat hadits bginda rasullah SAW yang mennganjurkan walimah,  jadi jelas bahwa walimah bgian dar I syariat, akan tetapi kita tidak bisa memisahkan bahwasnya dalam pelaksaannya walimah terdapat pngaruh adat, sehingga perayaan tersebut slu mengikuti adat sebuah tempat.. misalnya kampung A dengan kampung B berbeda tata acara pelaksanaan ini.
Adat dalam pelaksannaannya ini sngat berfariasi. Namun sejauh dan semegah apapun acara kita.. tujuannya agar mengharap ridha dari Allah, sehingga oleh sahibul hajat harus menjaga rambu-rambu syariat. walaupun itu sebuah kebiasaan, tetap kita tidak boleh mngedepankan kebiasaan kalau itu bertentangan dengan syariat.
Bolehkah Menggunakan Pakaian Adat Ketika Walimah?
Boleh, tapi dengan syarat:
1.      Pakaian tidak mengandung bahan atau diberi aksesori yang dilarang syariat. Seperti kain sutra, emas, kalung, atau keris (yang dianggap sebagai jimat).
2.       Menutupi aurat. Termasuk di sini adalah tidak menggunakan rias yang mencolok (tabarruj). Kalaupun terpaksa menggunakannya, terutama mempelai wanita, pastikan ia hanya bisa dilihat oleh tamu wanita saja. Setebal apa pun riasannya, sewangi apa pun parfumnya; hanya bisa dilihat dan dihirup tamu sesama jenis.
3.       Niat menggunakan pakaian adat sebatas menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat (urf). Jangan ditambahi keyakinan terhadap simbol-simbol atau pemaknaan memakai pakaian tertentu. Misalnya, jangan sampai ada keyakinan bahwa memakai beskap (laki-laki) dan kebaya (wanita) adalah syarat yang mempengaruhi perjalanan bahtera rumah tangga kelak. Bila ini terjadi, berarti telah terjerumus ke jurang syirik.



C.    Hukum Walimah
Walimah merupakan amalan yang sunnah. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Nabi perna berkata pada Abdurrahman Bin Auf:
أولم ولو بشاة (متفق عليه)                                                                                                            
Artinya: “Adakan walimah, meski hanya dengan satu kambing.” (Muttafaqun Alaih).[4]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi saw. Lihat pada Abdurrahman bin Auf bekas kuning, lalu bersabda: “Apa ini? “ ia jawab:” Ya Rasulullah, saya berkawin seorang perempuan dengan (mas-kawin) setimbang satu biji dari emas.” Sabdanya: ”mudah-mudahan Allah berkati bagimu. Bikinlah walimah walaupun dengan seekor kambing.”  (Muttafaqun Alaih, tetapi lafaz itu bagi muslim.[5]
Jumhur Ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib.
Pasal 61 Tentang Hukum Walimah
Bahwa hukum sedekah walimah atas pengantin adalah sunnah, dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah.
Pasal 62 Tentang Uzur Walimah
Tidak wajib mendatangi sedekah walimah sebab diketahui terdapat udzur, malah kadang terjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah satu munkar.
Adapaun sebagian halangan walimah ialah sebagai berikut:
1.      Terdapat arak untuk minum-minuman.
2.      Terdapat seperangkat alat musik.
3.      Terdapat wanita sama membuka aurat.
4.      Terdapat bentuk (rupan) binatang sempurna terletak di atas.
Apabila ditempat (majelis) terdapat salah satu bentuk munkar tidak dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan itu. Tetapi haram bagi orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar hukumnya haram, kecuali ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang. Ketika datang mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut wajib.
Pasal 63 Tentang Haram Hadlir Dalam Majelis
Terhukum haram bagi seseorang datang dengan sengaja bila mengerti di tempat itu terdapat munkar seperti orang meminum arak, memakai pakaian haram, sutera (murni) dan cincin emas dan terdapat bentuk binatang yang terletak dia atas dan (atau) pagar, kalau memang tidak dihilangkan dengan kehadirannya.
Agama islam mengajarkan bahwa perkahwinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. walimah dalam islam tergolong perbuatan yang mustahab  (dianjurkan). Oleh kerana itu Nabi mengajarkan agar peristiwa perkahwinan dirayakan dengan suatu peralatan atau walimah.
D.    Waktu Pelaksanaan Walimah
Waktu pelaksanaan walimah adalah ketika akad atau setelah akad. Ini adalah perkara yang di berikan kemudahan sesuai adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam riwayat Al-Bukhari bahwa Rasulullah saw mengundang orang-orang (untuk menghadiri walimah), setelah beliau masuk ketempat Zainab. [6]
Dalam kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau setelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat.  Imam Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat, sehingga Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar menurut pendapat madzhab Maliki adalah disunnahkan diadakan walimah setelah pertemuannya pengantin laki dan perempuan di rumah. Sedangkan sekelompok ulama dari mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada saat akad nikah. Sedangkan Ibnu Jundab berpendapat, disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul (bercampur). Dan yang dinukil dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah setelah dukhul.
E.     Yang Boleh Dikerjakan Dalam Walimah
Dalam sebuah hadits terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seekor kambing itu batasan minimum untuk suatu walimah, khususnya bagi orang yang berkemampuan untuk itu. Seandainya tidak ada ketetapan yang berlaku dari Rasulullah, bahwa beliau pernah mengadakan walimah pernikahan dengan beberapa orang isterinya dengan apa yang lebih sedikit dari seekor kambing, niscaya hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa seekor kambing adalah batasan minimum untuk suatu walimah.
Al-Qadhi Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.
F.      Hikmah dan syariah walimah
Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumumkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan perkahwinan itu lebih penting daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih : Nabi Muhammad SAW “ Bila salah seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah mendatanginya. 
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapan bahwa seandainya yang menerima undangan tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia  berpuasa maka wajib juga dia mengunjunginya walau dia hanya sekadar mendoakan kebahagian pengantin itu.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini mengandung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk missal seperti melalui pemberitahuan media yang ditujukan untuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang hayat mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama.  Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan hari yang selanjutkan sunnah hukumnya.
Mereka berdasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
ألوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة                                                                   
Walimah hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.
G.     Analisa
Kenapa walimah sangat dianjurkan? karena rasulullah SAW selain melakukannya sendiri, rasulullah SAW juga menganjurkannya. imam anas RA pernah menyebutkan bahwa pada suatu hari , rasulullah SAW melihat tanda-tanda pengantin pada diri Abdurrahman bin auf, lalu beliau bertanya : Apa ini? Jawab Abdurrahman : ‘saya baru saja mengawini seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma’. Mendengar itu beliau bersabda :
Semoga allah memberkahimu ,selenggarakannlah walimah walau hanya dengan seekor kambing. ( HR. bukhari dan muslim )
Hadits yang diriwayatkan imam bukhari dan muslim jelas merupakan anjuran untuk menyelenggarakan walimah atau pesta perkawinan .
Adapun penyelenggaraan walimah dari satu daerah ke daerah lain sangat berbeda,, di dalam provinsi aceh sja terjadi bermacam-macam bntuk perayaan walimah. Mulai dari barat –selatan . tengah dan tumur semua memiliki adat peran masing-masing. Namun intinya adalah sama yaitu : sebagai acara pemberiatahuan adanya perkawinan dan sekaligus silaturrahim dan memohon doa restu. Namun dari berbagai tradisi khususnya yang ada di Indonesia masih banyak acara dalam pesta perkawinan yang sedikit agak menyimpan dari ajaran agama islam . oleh karena itu, standar yang harus di pegang sebagai baro meternya adalah syariat islam. Apakah acara demi acara dalam walimah itu selaras dengan ajaran islam atau sebaliknya malah dilarang?. Kita terlalu sering membenarkan kebiasaan. tanpa kita perhatikan lagi apakah kebiasaan itu sesuai dengan syariat.
Ada satu kaidah dalam fiqh yaitu “ al adatu muhkamah  adat itu biasa menjadi cara pengambilan hokum, tapi disii mempunyai katagori yang sangat ketat,, yang mana adat tersebut tidak bole bertentangan alqur’an dan sunnah.
H.    Fenomenah Walimah di Aceh
Mencoba melihat terhadapa perayaan walimah yang ada di provinsi aceh,sangat menarik, yang mana dulu dan sekarang sangat jauh perbedaaannya.. sebenarnya apa yang terjadi dalam diri masyarakat aceh yang membuat perayaan ini terus berbeda sesuai dengan masanya. Dan bahkan di antara nya ada juga yang menurut penulis telah tidah sesuai lag I dngan syariat. Dulu perayaaan walimah belum dikenal dengan “ alat france” beda dngan sekarang. Yang mana dulu sikap tolog menolong sesama masyarakat ini biasa timbul melalui sebuah acara resepsi ini. Dimana pada tuan rumah menyiapkan meja tempat tamu makan setelah para tuan rumah menghidangkan di atas meja tersebut. dan sekarang tuan rumah cuma menyediaka kursi tempat duduk. Nah itu merupakan salah satu perubahan. Yang menurut penulis itu hanyalah perubahan biasa yang tidak jadi masalah dari segi agama, dan juga penulis yakin tidak jadi masalah lagi dalam strata social masyarakat aceh. kalau kita mencoba menganalisis lebih jauh apa sebenarnya yang terjadi dalam masyarakat aceh, yaitu masyarakat kita terus berkembang dan masyarkat kita dapat menerima perkembangan itu dan adat juga menyusuaikan diri dengan perkembangan itu sendiri, dan dia juaga ingin mencari yang terbaik, seperti halnya perbedaaan walimah tadi dengan cara alat frenc lebih muda, sehingga masyarkat mengalih kearah yang lebih simple.
Banyak hal yang dapat kita ambil dari segi perayaan walimah yang terjadi di aceh. Namun dari smua itu ada juga perkembangan yang menjurus berlawanan dengan syriat atau kita kenal sangat modern. Misalkan..perayaan walimah yang didalamnya terdapat pesta judi, minumann keras dan lain sebagainya dalam hal yang bertentangan dengan syariat. oleh kerena itu kita hrus mewaspadai perayaan walimah yang demikian rupa. Bnyak kita dapati didalam masyarakat itu sekarang pelaksanaan akan walimah banyak  yang melenceng dari syariat. Kadang mereka membiasakan hal ini dikarenakan adat atau budaya mereka.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Walimah adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu.
Jumhur Ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib.
Waktu pelaksanaan walimah adalah ketika akad atau setelah akad. Ini adalah perkara yang di berikan kemudahan sesuai adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat.
Adapun hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumumkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari.
Kenapa walimah sangat dianjurkan? karena rasulullah SAW selain melakukannya sendiri, rasulullah SAW juga menganjurkannya.
B.     Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.






DAFTAR PUSTAKA
Al-Faifi Yahya Ahmad Syaikh Sulaiman, “ Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq,” (Darul Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013).
‘Uwaidah Muhammad Syaikh Kamil, “ Fikih Wanita,” ( Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon) Jakarta: Al-Kautsar 1998).
http://nheelamayu.blogspot.com/ 16 April 2014     
A. Hassan, “Bulughul Maram,” (Bandung, Oktober 1999).





[1]  Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, “ Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq,” (Darul Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), h. 495
[2]  Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, “ Fikih Wanita,” ( Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon)    Jakarta: Al-Kautsar 1998), h. 516
[4]  Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, “ Fikih Wanita,” ( Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon) Jakarta: Al-Kautsar 1998), h. 516
[5]  A. Hassan, “Bulughul Maram,” (Bandung, Oktober 1999), h. 466
[6]  Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, “ Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq,” (Darul Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), h. 495

Tidak ada komentar:

Posting Komentar