BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Resepsi
pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah SAW
kepada umatnya. Perintah untuk menggelar walimah disampaikan Nabi Muhammad SAW
ketika putrinya, Fatimah RA dipinang Ali bin Abi Thalib RA. Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah".Di
era sekarang ini, resepsi pernikahan diselenggarakan umat Muslim dengan beragam
cara. Ada yang menggelar walimah secara sederhana di rumah dan ada pula yang
melakukan walimah di gedung bahkan hingga di hotel berbitang lima yang
menghabiskan dana sampai puluhan miliar rupiah. Agar sebuah walimah atau
resepsi pernikahan tak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang, ajaran Islam
telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: Menjelaskan tentang bagaimana walimah menurut syariat dan
tradisi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Walimah
Walimah berasal
dari kata al-walam yang artinya berkumpul, karena sepasang suami istri
berkumpul. Sedangkan secara istilah, walimah adalah makanan yang disajikan
secara khusus dalam perkawinan.[1]
Walimah berarti
penyajian makanan untuk acara pesta. Ada juga yang mengatakan, wlimah berarti
segala macam makanan yang dihidangkan untuk acara pesta atau lainnya.[2]
Walimah
adalah istilah yang terdapat dalam literature arab yang membawa arti jamuan
atau “ berkumpul “ yang dikhusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan
ketika akad nikah berlangsung, atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan.
Walimah juga biasa diadakan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam istilah perkawinan, walimah adalah : makanan pesta perkawinan atau
setiap makanan untuk undangan dan sebagainya, karena itu dalam bahasa Indonesia
searti dengan resepsi perkawinan atau pesta perkawinan.
Walimah
adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan
pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang
sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan
sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain
seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu.
Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT
atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi
lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri.
Tidak ada cara lain yang lebih baik melainkan melalui pesta pernikahan yang
bisa dinikmati oleh orang banyak.[3]
B.
Walimah
dan Adat
Apakah pelaksanaan walimah ini adat atau syariat??
Kita
biasa melihat bahwa sanya pelaksanaan ini terdapat hadits bginda rasullah SAW
yang mennganjurkan walimah, jadi jelas bahwa walimah bgian dar I syariat,
akan tetapi kita tidak bisa memisahkan bahwasnya dalam pelaksaannya walimah
terdapat pngaruh adat, sehingga perayaan tersebut slu mengikuti adat sebuah
tempat.. misalnya kampung A dengan kampung B berbeda tata acara pelaksanaan
ini.
Adat
dalam pelaksannaannya ini sngat berfariasi. Namun sejauh dan semegah apapun
acara kita.. tujuannya agar mengharap ridha dari Allah, sehingga oleh sahibul
hajat harus menjaga rambu-rambu syariat. walaupun itu sebuah kebiasaan, tetap
kita tidak boleh mngedepankan kebiasaan kalau itu bertentangan dengan syariat.
Bolehkah Menggunakan Pakaian Adat
Ketika Walimah?
Boleh, tapi dengan syarat:
Boleh, tapi dengan syarat:
1.
Pakaian tidak mengandung bahan atau
diberi aksesori yang dilarang syariat. Seperti kain sutra, emas, kalung, atau
keris (yang dianggap sebagai jimat).
2. Menutupi aurat. Termasuk di sini adalah tidak menggunakan
rias yang mencolok (tabarruj). Kalaupun terpaksa menggunakannya, terutama
mempelai wanita, pastikan ia hanya bisa dilihat oleh tamu wanita saja. Setebal
apa pun riasannya, sewangi apa pun parfumnya; hanya bisa dilihat dan dihirup
tamu sesama jenis.
3.
Niat
menggunakan pakaian adat sebatas menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat
setempat (urf). Jangan ditambahi keyakinan terhadap simbol-simbol atau
pemaknaan memakai pakaian tertentu. Misalnya, jangan sampai ada keyakinan bahwa
memakai beskap (laki-laki) dan kebaya (wanita) adalah syarat yang mempengaruhi
perjalanan bahtera rumah tangga kelak. Bila ini terjadi, berarti telah
terjerumus ke jurang syirik.
C.
Hukum
Walimah
Walimah merupakan amalan yang sunnah. Hal ini sesuai dengan
hadis riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Nabi perna berkata pada Abdurrahman
Bin Auf:
أولم ولو بشاة (متفق عليه)
Artinya:
“Adakan walimah, meski hanya dengan satu kambing.” (Muttafaqun Alaih).[4]
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, Dari Anas bin Malik,
bahwasanya Nabi saw. Lihat pada Abdurrahman bin Auf bekas kuning, lalu
bersabda: “Apa ini? “ ia jawab:” Ya Rasulullah, saya berkawin seorang perempuan
dengan (mas-kawin) setimbang satu biji dari emas.” Sabdanya: ”mudah-mudahan
Allah berkati bagimu. Bikinlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (Muttafaqun Alaih, tetapi lafaz itu bagi muslim.[5]
Jumhur Ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal
yang sunnah dan bukan wajib.
Pasal 61 Tentang Hukum Walimah
Bahwa
hukum sedekah walimah atas pengantin adalah sunnah, dan hukum menepati undangan
walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan
dari makanan walimah.
Pasal 62 Tentang Uzur Walimah
Tidak wajib mendatangi sedekah walimah sebab diketahui terdapat
udzur, malah kadang terjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah
satu munkar.
Adapaun sebagian halangan walimah ialah
sebagai berikut:
1.
Terdapat arak untuk
minum-minuman.
2.
Terdapat seperangkat
alat musik.
3.
Terdapat wanita sama
membuka aurat.
4.
Terdapat bentuk
(rupan) binatang sempurna terletak di atas.
Apabila ditempat (majelis) terdapat salah satu bentuk munkar
tidak dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan itu.
Tetapi haram bagi orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar
hukumnya haram, kecuali ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang.
Ketika datang mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut
wajib.
Pasal 63 Tentang Haram Hadlir Dalam Majelis
Terhukum haram bagi seseorang datang dengan sengaja bila
mengerti di tempat itu terdapat munkar seperti orang meminum arak, memakai
pakaian haram, sutera (murni) dan cincin emas dan terdapat bentuk binatang yang
terletak dia atas dan (atau) pagar, kalau memang tidak dihilangkan dengan
kehadirannya.
Agama
islam mengajarkan bahwa perkahwinan merupakan peristiwa yang patut disambut
dengan rasa syukur dan gembira. walimah dalam islam tergolong perbuatan yang mustahab
(dianjurkan). Oleh
kerana itu Nabi mengajarkan agar peristiwa perkahwinan dirayakan dengan suatu
peralatan atau walimah.
D.
Waktu
Pelaksanaan Walimah
Waktu pelaksanaan walimah adalah
ketika akad atau setelah akad. Ini adalah perkara yang di berikan kemudahan
sesuai adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam riwayat
Al-Bukhari bahwa Rasulullah saw mengundang orang-orang (untuk menghadiri
walimah), setelah beliau masuk ketempat Zainab. [6]
Dalam
kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu
walimah, apakah diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau
setelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat. Imam
Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat, sehingga Al-Qadhi
Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar menurut pendapat madzhab
Maliki adalah disunnahkan diadakan walimah setelah pertemuannya
pengantin laki dan perempuan di rumah. Sedangkan sekelompok ulama dari
mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada saat akad nikah. Sedangkan Ibnu
Jundab berpendapat, disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul
(bercampur). Dan yang dinukil dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam adalah setelah dukhul.
E.
Yang Boleh
Dikerjakan Dalam Walimah
Dalam
sebuah hadits terdapat dalil yang menunjukkan bahwa seekor kambing itu batasan
minimum untuk suatu walimah, khususnya bagi orang yang berkemampuan untuk itu.
Seandainya tidak ada ketetapan yang berlaku dari Rasulullah, bahwa beliau
pernah mengadakan walimah pernikahan dengan beberapa orang isterinya dengan apa
yang lebih sedikit dari seekor kambing, niscaya hadits tersebut dapat dijadikan
dalil bahwa seekor kambing adalah batasan minimum untuk suatu walimah.
Al-Qadhi
Iyadh mengemukakan, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada batasan
maksimum maupun minimum untuk acara walimah, meski hanya diadakan dengan yang
paling sederhana sekalipun, maka yang demikian itu dibolehkan. Yang disunnahkan
bahwa acara itu diadakan sesuai dengan keadaan suami.
F.
Hikmah dan
syariah walimah
Adapun
hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumumkan pada
khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak
mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama
Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan perkahwinan itu lebih penting
daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Adanya
perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung
arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi
makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia
diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak
wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan
walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan
khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber
dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih : Nabi Muhammad SAW “ Bila
salah seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah
mendatanginya.
Lebih
lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah menegaskan
kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapan bahwa seandainya yang
menerima undangan tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila
ia berpuasa maka wajib juga dia mengunjunginya walau dia hanya
sekadar mendoakan kebahagian pengantin itu.
Kewajiban
menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu
ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini
mengandung arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk missal
seperti melalui pemberitahuan media yang ditujukan untuk siapa saja maka
hukumnya tidak wajib.
Untuk
menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang hayat
mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap
kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama.
Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa dihadiri
adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan
hari yang selanjutkan sunnah hukumnya.
Mereka
berdasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan
Ibnu Majah yang bunyinya:
ألوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Walimah
hari pertama merupakan hak,hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga
adalah riya dan pamer.
G.
Analisa
Kenapa
walimah sangat dianjurkan? karena rasulullah SAW selain melakukannya sendiri,
rasulullah SAW juga menganjurkannya. imam anas RA pernah menyebutkan bahwa pada
suatu hari , rasulullah SAW melihat tanda-tanda pengantin pada diri Abdurrahman
bin auf, lalu beliau bertanya : Apa ini? Jawab Abdurrahman : ‘saya baru saja
mengawini seorang wanita dengan mahar emas sebesar biji kurma’. Mendengar itu
beliau bersabda :
Semoga
allah memberkahimu ,selenggarakannlah walimah walau hanya dengan seekor
kambing. ( HR. bukhari dan muslim )
Hadits
yang diriwayatkan imam bukhari dan muslim jelas merupakan anjuran untuk
menyelenggarakan walimah atau pesta perkawinan .
Adapun
penyelenggaraan walimah dari satu daerah ke daerah lain sangat berbeda,, di
dalam provinsi aceh sja terjadi bermacam-macam bntuk perayaan walimah. Mulai
dari barat –selatan . tengah dan tumur semua memiliki adat peran masing-masing.
Namun intinya adalah sama yaitu : sebagai acara pemberiatahuan adanya
perkawinan dan sekaligus silaturrahim dan memohon doa restu. Namun dari
berbagai tradisi khususnya yang ada di Indonesia masih banyak acara dalam pesta
perkawinan yang sedikit agak menyimpan dari ajaran agama islam . oleh karena
itu, standar yang harus di pegang sebagai baro meternya adalah syariat islam. Apakah
acara demi acara dalam walimah itu selaras dengan ajaran islam atau sebaliknya
malah dilarang?. Kita terlalu sering membenarkan kebiasaan. tanpa kita
perhatikan lagi apakah kebiasaan itu sesuai dengan syariat.
Ada
satu kaidah dalam fiqh yaitu “ al adatu muhkamah adat itu biasa menjadi
cara pengambilan hokum, tapi disii mempunyai katagori yang sangat ketat,, yang
mana adat tersebut tidak bole bertentangan alqur’an dan sunnah.
H.
Fenomenah
Walimah di Aceh
Mencoba
melihat terhadapa perayaan walimah yang ada di provinsi aceh,sangat menarik, yang
mana dulu dan sekarang sangat jauh perbedaaannya.. sebenarnya apa yang terjadi
dalam diri masyarakat aceh yang membuat perayaan ini terus berbeda sesuai
dengan masanya. Dan bahkan di antara nya ada juga yang menurut penulis telah
tidah sesuai lag I dngan syariat. Dulu perayaaan walimah belum dikenal dengan “
alat france” beda dngan sekarang. Yang mana dulu sikap tolog menolong sesama
masyarakat ini biasa timbul melalui sebuah acara resepsi ini. Dimana pada tuan
rumah menyiapkan meja tempat tamu makan setelah para tuan rumah menghidangkan
di atas meja tersebut. dan sekarang tuan rumah cuma menyediaka kursi tempat
duduk. Nah itu merupakan salah satu perubahan. Yang menurut penulis itu
hanyalah perubahan biasa yang tidak jadi masalah dari segi agama, dan juga penulis
yakin tidak jadi masalah lagi dalam strata social masyarakat aceh. kalau kita mencoba
menganalisis lebih jauh apa sebenarnya yang terjadi dalam masyarakat aceh, yaitu
masyarakat kita terus berkembang dan masyarkat kita dapat menerima perkembangan
itu dan adat juga menyusuaikan diri dengan perkembangan itu sendiri, dan dia
juaga ingin mencari yang terbaik, seperti halnya perbedaaan walimah tadi dengan
cara alat frenc lebih muda, sehingga masyarkat mengalih kearah yang lebih
simple.
Banyak
hal yang dapat kita ambil dari segi perayaan walimah yang terjadi di aceh.
Namun dari smua itu ada juga perkembangan yang menjurus berlawanan dengan
syriat atau kita kenal sangat modern. Misalkan..perayaan walimah yang
didalamnya terdapat pesta judi, minumann keras dan lain sebagainya dalam hal
yang bertentangan dengan syariat. oleh kerena itu kita hrus mewaspadai perayaan
walimah yang demikian rupa. Bnyak kita dapati didalam masyarakat itu
sekarang pelaksanaan akan walimah banyak yang melenceng dari syariat. Kadang
mereka membiasakan hal ini dikarenakan adat atau budaya mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Walimah
adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Dikarenakan
pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang
sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang maka dianjurkan untuk mengadakan
sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu dengan orang lain
seperti dengan para kerabat, teman-teman ataupun bagi mereka yang kurang mampu.
Jumhur
Ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan
wajib.
Waktu
pelaksanaan walimah adalah ketika akad atau setelah akad. Ini adalah perkara
yang di berikan kemudahan sesuai adat dan tradisi yang berlaku di suatu
masyarakat.
Adapun
hikmah dari disuruhnya mengadakan walimah ini adalah rangka mengumumkan pada
khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak
mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari.
Kenapa
walimah sangat dianjurkan? karena rasulullah SAW selain melakukannya sendiri,
rasulullah SAW juga menganjurkannya.
B.
Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis
sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis
mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan
menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Faifi Yahya
Ahmad Syaikh Sulaiman, “ Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq,” (Darul
Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013).
‘Uwaidah Muhammad Syaikh Kamil, “ Fikih Wanita,” ( Darul Kutub
Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon) Jakarta: Al-Kautsar 1998).
http://nheelamayu.blogspot.com/
16 April 2014
A. Hassan, “Bulughul
Maram,” (Bandung, Oktober 1999).
[1] Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, “ Ringkasan Fikih Sunnah
Sayyid Sabiq,” (Darul Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2013), h. 495
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, “ Fikih
Wanita,” ( Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon) Jakarta: Al-Kautsar 1998), h. 516
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, “ Fikih Wanita,” ( Darul Kutub
Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon) Jakarta: Al-Kautsar 1998), h. 516
[6] Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, “ Ringkasan Fikih Sunnah
Sayyid Sabiq,” (Darul Fath Lil I’lamil Arabi) Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2013), h. 495
Tidak ada komentar:
Posting Komentar