BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sumpah
adalah alat untuk mengukuhkan ucapan dalam rangka meyakinkan lawan bicara[1]. Sumpah dengan
menyebut asma Allah, berarti orang tersebut menggunakan asma allah sebagai
pelindung. Contoh: Demi Allah aku tidak mencuri. Dengan mengucapkan sumpah
orang tersebut secara otomatis bebas dari tuduhan mencuri.
Dalam
Al- Qu’an surat Al- Baqarah ayat 224-225 memperingatkan manusia agar
berhati-hati mempergunakan asma allah dalam bersumpah dengan menyebut asma
allah untuk hal hal yang tidak baik dan dilarang oleh agama, sebab nama allah
sangat mulya dan harus diagungkan. Dalam ayat ini juga dilarang bersumpah untuk
tidak berbuatt baik atau tidak bertaqwa atau tidak mengadakan islah diantara
manusia. Jika sumpah itu diucapkan maka, wajib dilanggar (batal) sebab sumpah
tersebut tidak pada tempatnya. Tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus
dengan membayar kafarat Allah tidak menghukum sumpah yang sia - sia, tapi
allah menghukum sumpah yang dimaksud dalam hati.
Adapun surat Al
Baqarah ayat 226 – 227 berhuibungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan
mencampuri istrinya. Seperti”Demi Allah aku tidak akan bersetubuh denganmu
lagi”.Sumpah seperti ini disebut ila’. Bila hal ini berlarut sampai empat bulan
suami harus mengambil keputusan untuk kembali atau cerai(talak). Kembali adalah
jalan yang terbaik tapi ia harus membayar kafarat. Dan jika ia memilih untuk
mentalaknya maka ia harus mentalaknya dengan cara baik-baik.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini
yaitu: menjelaskan ayat tentang talak ( larangan untuk banyak bersumpah) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ayat dan maknanya
wur (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷X{ cr& (#ry9s? (#qà)Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur ú÷üt/ Ĩ$¨Y9$# 3
ª!$#ur ììÏÿx ÒOÎ=tæ ÇËËÍÈ w ãNä.äÏ{#xsã ª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏY»yJ÷r& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsã $oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3ç/qè=è% 3
ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sã `ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈ/ts? Ïpyèt/ör& 9åkôr& (
bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿx ÒOÎ=tæ ÇËËÐÈ
Maknanya: Jangahlah kamu jadikan
(nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan,
bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.
Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah
menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh
hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
kepada orang-orang yang meng-ilaa'
isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada
isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka ber'azam (bertetap
hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
B.
Kosakata yang sulit di pahami
p|Êóãã : sumpah
(#ry9s? : berbuat kebajikan
#qà)Gs?ur : Bertakwa
(#qßsÎ=óÁè?ur : dan
Mengadakan ishlah
Mt6|¡x. : yang disengaja
(untuk bersumpah)
tbqä9÷sã : yang
meng-ilaa'
È/ts? : diberi
tangguh
÷
(#qãBttã : berazam
C.
Penjelasan perkalimat
( بين الناس#qßsÎ=óÁè?ur : melarang
bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik,
seperti: demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim. tetapi apabila sumpah
itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
×LìÎ=ym : Halim berarti penyantun, tidak
segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
töNÎgͬ!$|¡ÎpS من bqä9÷sã : Meng-ilaa'
isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini
seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan.
dengan turunnya ayat ini, Maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara
kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau
menceraikan.
D.
Asbabun nuzul surat Al –
Baqarah ayat 224 – 227
Ayat-ayat
ini diturunkan berkenaan dengan sahabat bernama Abdullah bin Rawahah, karena
terjadi suatu perselisihan dengan seorang kerabatnya Basyir bin
Nu’man. Ia bersumpah tidak akan masuk rumah Basyir, tidak akan berbicara
dengannya, dan tidak akan berdamai (islah ). Bahkan setiap kali ia dinasihati
ia selalu mengatakan : Aku telah terlanjur bersumpah dengan nama allah untuk
tidak damai (islah ), Karna itu tidak halal (haram ) bagiku
untuk berbuat baik lantaran sumpah itu. Begitulah, lalu allah
menurunkan ayat – ayat diatas.
E.
Isi Ayat
1. sumpah sia-sia dan kafaratnya
Allah
tidak menghukum seseorang lantaran sumpah yang tidak dimaksud (sumpah sia – sia
) dan itu menunjukkan bahwa sumpah sia-sia tidak berdosa dan tidak ada
kafaratnya. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam memberi ta’rif atau
batasan sumpah yang sia-sia. yakni sebagai berikut:
a.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, sumpah sia-sia adalah sumpah yang asal
keluar dari lidah tanpa bermaksud sumpah. Contoh: Perkataan seseorang : “
Tidak, demi Allah.” “Ya, demi Allah”. Dengan tidak bermaksud sumpah.
b.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik (dalam kitab Al muatho’ ), sumpah
sia-sia adalah seseorang bersumpah atas dasar sangkaannya, tetapi tahu –tahu
berbeda dengan kenyataan.
c.
Ibnu Jarir ath – Thabrani, sumpah sia-sia (laghwi) dalam bahasa
arab ialah : semua perkataan yang tercela dan perbuatan yang tidak berguna yang
seharusnya dijauhi.Contoh: Seseorang berkata : “ Demi Allah aku tidak berbuat
begini “, Padahal ia berbuat, begitu pula sebaliknya. Yang semuanya itu
dikatakan sekedar memperturutkan lidahnya. Dan seseorang mengatakan : “Demi
Allah ini kepunyaan fulan”, atas dasar keyakinanya dan keluar karna
terburu-buru dan terlanjur, tanpa sengaja, maka sumpah semacam itu adalah batil
dan sia-sia maka tidak wajib kafarat.
2.
Ila’ dan Hukumnya
Ila’ secara
bahasa adalah sumpah.,sedangkan menurut istilah sytara’, seorang suami
bersumpah tidak akan mengumpuli istrinya lebih dari empat bulan. Misalnya ia
mengatakan : “ Demi allah aku tidak akan mendekatimu, demi Allah aku tidak akan
menggaulimu”, dan sebagainya.
Ibnu Abbas
berkata: “ ila’ di zaman jahiliah adalah satu tahun, dua tahun,
bahkan lebih dari itu. Yang tujuannya untuk menyusahkan istri.
Lalu allah memberikan batas waktu, maksimal empat bulan. Oleh karena itu
apabila ada orang yang mengila’ istrinya kurang dari empat bulan tidak termasuk
ila’ hukmi.
Para ulama
khususnya Abu Hanifah dan Ibnu Abbas berbeda pendapat
sekitar masalah “waktu dimana perempuan itu tertalak olek
suaminya. Apabila ila’ itu lebih dari empat bulan, dan si suami tidak juga
kembali, maka istri itu otomatis tertalak satu.dengan alasan, allah memberi
batas rmpat bulan untuk kembali. Jadi kalau ia tidak menarik sumpahnya itu
dalam batas tersebut, berarti ia sudah berkehendak dan azam untuk mentalak,
dengan dalil dari firman
allah “….. و ان عزموا الطلاق”
Jumhur ulama
(Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad) berkata : “Berlalunya waktu itu
tidak menjadi istri otomatis tertalak, tetapi suami
diperintahkan untuk mengambil alternatif: Kembali atau tidak. Kemudian apabila
suami tetap enggan mentalak, maka hakimlah yang
menceraikannya. Dengan alasan bahwa firman
allah “….. و ان عزموا الطلاق”, itu sudah cukup jelas bahwa jatuhnya
talak itu harus dengan pernyataan suami. Oleh karena itu berlalunya waktu ila’
saja tidak cukup bahkan sesudah berlalunya waktu itu suami diharuskan memilih :
kembali atau cerai.
3.
Apakah dalam ila’ itu disyaratkan
karena hendak menyusahkan ? Bagaimana kalau atas dasar kerelaan dank arena
marah ?
Jumhur ulama
(Abu Hanifah, Syafi’I dan Ahmad) berkata “ Ila’ itu dinilai sah (walaupun
diucapkan ) dalam keadaan rela atau marah. Dengan dalil bahwa
ayat “ …… للذئن ئؤ
لون من نساءهم “Itu
meliputi : Sumpah karena hendak menyusahkan istri, ataupun sumpah demi
kemaslahatan anak. Semuanya termasuk dalam kata “ Ila. dalam kitab Rowa’iul
Bayan.
juga berpendapat sama dengan ulama jumhur.
juga berpendapat sama dengan ulama jumhur.
Imam
Malik berkata “ Ila’ itu tidak sah, kecuali kalau diucapkan dalam keadaan marah
dan karena hendak menyusahkan. Alasannya apa yang diriwayatkan dari Ali, bahwa
ia pernah ditanya tentang orang laki-laki yang bersumpah tidak akan mencampuri
istrinya hingga anaknya disapih, dan sama sekali tidak bermaksud untuk
menyusahkan pihak istri, tetapi semata-mata demi kemaslahatan anak. Ali
menjawab engkau benar – benar bermaksud baik. Ila’ itu hanya dalam keadaan
marah.
As
Sya’bi berkata setiap sumpah untuk tidak mencampuri istri hingga lebih dari
empat bulan disebut ila’.
4.
Maksud kembali dari ayat di atas
Ulama ahli
fiqih dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa yang dimaksud “kembali” disitu adalah
bercampur, bukan lainnya. Oleh karena itu jika dalam kembali, itu si suami
tidak mencampurinya dan sudah lewat dari waktu empat bulan maka tertalaklah
dia.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa kembali disitu maksudnya : Bercampur, bagi orang yang tidak
ada udzur. Oleh Karena itu jika si suami itu sakit atau sedang musafir atau
dipenjara, maka cukuplah kembali dengan lisan atau niat dalam
hati.
BAB
III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
1.
Dilarang bersumpah untuk tidak mengerjakan suatu
kebaikan.
2.
Barang siapa bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu tetapi
kemudianternyata ada hal yang lain yang justru lebih baik maka, yang lebih baik
itu dikerjakan sedangkan sumpahnya itu dibatalkan dan membayar kaffarat.
3.
Sumpah sia-sia yang tidak diniatkan dalam hati tidak dihukum
dan tidak juga membayar kaffarat jika melanggarnya.
4.
Ila’ seorrang suami kepada istri itu adalah dengan maksud untuk
menyusahkan istri yang justru hal itu melanggar hokum
wajibnya mu’asaroh bil ma’ruf (bergaul dengan baik Apabila seorang suami tidak
mau menarik sumpahnya dalam waktu empat bulan maka istrinya harus
ditalak.
B.
Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini
tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari
teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk
lebih terus mendalami ilmu agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar