Senin, 30 Maret 2015

FIQHI ZAKAT




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masyarakat muslim di Indonesia sebenarnya memiliki potensi strategik dan layak untuk dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi Zakat, Infak dan Sadaqah. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan secara kultural kewajiban zakat, berinfak dan sedekah di jalan Allah sudah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim.
Secara substantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 80 triliun pertahun, potensi tersebut belum sebanding dengan zakat yang terkumpul dari seluruh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) seluruh Indonesia yang pada 2008 hanya sebesar Rp900 miliar setahun dan tahun 2009 peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 19,3 triliun. Jumlah pengumpulan zakat Indonesia cukup minim, tidak sebanding dengan potensi yang ada, padahal potensi zakat itu cukup strategis dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: Menjelaskan tentang bagaimana Pengelolaan dan Distribusi Dana ZIS


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengelolaan Zakat
Berdasarkan Undang-undang R.I No 38 Tahun 1999 Keputusan Mentri Agama R.I No 581 Tahun 1999. Pengertian, asas, tujuan organisasi pengelolaan zakat, sebagai berikut :
1.      Pengertian pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistrubusian, serta pendayagunaan zakat (pasal 1 angka 1 undang-undang).
2.      Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
3.      Pengelolaan zakat bertujuan :
a.       meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
b.      meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.
c.       meningkatkan hasil guna dan guna daya zakat.
B.     Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat
Istilah pengelolaanatau manajemen berdasarkan tujuan untuk pertama kali digunakan Peter Duker pada tahun 1954 dan sejak itu prinsip ini terkenal luas dan digunkan sebagai suatusystem manajemen dalam industridan perdagangan. Menurut Ducker manajemen adalah suatu ramalan bahwa dengan menggunakannya seorang maneger pada waktu yang akan datang akan dapat mempertanggungjawabkan baik hasil maupun kualitas hubungan kemanusian yang berlaku di dalam organisasi.
Dalam manajemen proses-proses yang harus dilalui adalah perencanaan (planning),pengorganisasian (organizing),pengarahan (actuating),dan pengontrolan (controlling). Sementara, berkaitan dengan pengelolaan zakat yang perlu dilakukan adalah sosialisasi, pengumpulan, pengunaan dan pengawasan.
1.      Perencanaan (Planning)
Perencanaan adalah menentukan dan merumuskan segala apa yang dituntut oleh situasi dan kondisi pada badan usaha atau 56unit organisasi yang kita pimpin. Perencanaan berkaitan dengan upaya yang akan dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang akan datang dan penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi. Di dalam perencanaan pengelolaan zakat terkandung perumusan dan persoalan tentang apa saja yang akan dikerjakan oleh amil zakat, bagaimana pelaksanaan pengelolaan zakat, mengapa mesti diusahakan, kapan dilaksanakan, dan oleh siapa kegiatan tersebut dilaksanakan, dalam badan amil zakat perencanaan meliputi unsur-unsur perencanaan sosialisasi, pengumpulan zakat, perencanaan penggunaan zakat, dan perencanaan pengawasan zakat. Tindakan-tindakan ini diperlukan dalam pengelolaan zakat guna mencapai tujuan pengeolaan zaka
2.      Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian adalah pengelompokan dan pengaturan sumber daya manusia untukdapat digerakkan sebagai satu kesatuan sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan, menuju tercapainya tujuan yang ditetapkan. Pengorganisasian dimaksudkan untuk mengadakan hubungan yang tepat antara seluruh tenaga kerja dengan maksud agar mereka bekerja secara efisien dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam kaitannya dengan amil zakat pengorganisasian meliputi 57 pengorganisasian sosialisasi, pengorganisasian pengumpulan, pengorganisasian dalam penggunaan zakat, dan pengorganisasian dalam pengawasan amil zakat. Dalam konteks ini pertama-tama yang harus diketauhi adalah apa yang akan dikerjakan oleh masing-masing jobtersebut, kemudian baru dicarikan orang yang akan menyelengarakan pekerjaan itu dengan segala persyaratannya.
Pengorganisasian terhadap semua aspek tersebut dimaksudkan agar sumber daya manusia dan sumber daya materi yang ada pada suatu amil zakat termanfaatkan secara efektif dan efesien serta tidak tumpang tindih. Dengan demikian, lembaga zakat akan terhindar dari sekedar tempat penampungan belaka, sehingga berakibat pemborosan, karena orang-orang yang tidak tepat, dan tidak terbiasa bekerja sesuai tujuan, tidak mengetauhi apa yang nanti dikerjakan dan apa yang hendak dicapai.
3.      Penggerakan (actuating)
Penggerak (actuating) adalah suatu fungsi pembimbingan orang agar kelompok itu suka dan mau bekerja. Penekanan yang terpenting dalam penggerakan adalah tindakan membimbing, mengarahkan, menggerakan, agar bekerja dengan baik, tenang, dan takut, sehingga difahami fungsi, dan diferensiasi tugas masing-masing. Hal ini diperlukan, karena dalam suatu hubungan kerja, diperlukan suatu kondisi yang normal, baik, dan 58 kekeluargaan (familiar). Untuk mewujudkan hal ini, tidak terlepas dari peran piawai seorang pimpinanBerkaitan dengan pengelolaan zakat, penggerakan memiliki peran strategis dalam memberdayakan kemampuan sumber daya amil zakat. Dalam konteks ini penggerakan sekaligus memiliki fungsi sebagai motivasi sehingga sumber daya amil zakat memiliki disiplin kerja tinggi. Untuk menggerakkan dan memotivasi karyawan, pimpinan amil zakat harus mengetauhi motif dan motivasi yang diinginkan oleh para pengurus amil zakat.
4.      Pengawasan (controlling)
Menurut Mahmud Hawari, penggawasan adalah mengetahui kejadian-kejadian yang sebenarnya dengan ketentuan dan ketetapan peraturan, serta menunjuk secara tepat terhadap dasar-dasar yang telah ditetapkan dalam perencanaan semula.
Proses kontrol merupakan kewajiban yang terus menerus harus dilakukan untuk pengecekan terhadap jalannya perencanaan dalam organisasi, dan untuk memperkecil tingkat kesalahan kerja. Kesalahan kerja dengan adanya pengontrolan dapat ditemukan penyebabnya dan diluruskan.Pengawasan, sesungguhnya bisa berangkat dari dalam diri sendiri sebagai pengawasan melekat. Dalam al-Qur’an Allah menyatakan:
¨bÎ) y7­/u ÏŠ$|¹öÏJø9$$Î7s9 ÇÊÍÈ  
Terjemahan: Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi. (QS al-Fajr/89:14)


C.     Manejemen Pengelolaan Zakat
Bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).
Hal-hal itulah yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik. Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur. Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:
1.       Amanah
Sifat Amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua system yang dibangun. Sebagaimana hancurnya perekonomian kita yang lebih besar disebabkan karena rendahnya moral (moral hazard) dan tidak amanahnya para pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang ada, akan hancur juga jika moral pelakunya rendah. Terlebih dana yang dikelola oleh OPZ adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu secara esensi adalah milik mustahik. Dan muzakki setelah memberikan dananya kepada OPZ tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengambil dananya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat amanah dari para amil zakat.
2.       Profesional
Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi efektif dan efisien.
3.       Transparan
Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu system kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja tetapi jiga akan melibatkan pihak ekstern seperti para muzakki maupun masyarakat secara luas. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.
D.    Dana Zakat Infaq dan sadaqah
Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.
1.       Dana Shodaqoh
Dana Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
2.       Dana Zakat
Dana zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya. Infaq ini oleh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.
E.     Pendistribusian zakat, Infaq dan shadaqah(ZIS)
pembedaan istilah pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Istilah pendistribusian, berasal dari kata distribusi yang berarti penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Oleh karena itu, kata ini mengandung makna pemberian harta zakat kepada para mustahiq zakat secara konsumtif.
 Sedangkan, istilah pendayagunaan berasal dari kata dayaguna yang berarti kemampuan mendatangkan hasil atau manfaat. Istilah pendayagunaan dalam konteks ini mengandung makna pemberi zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat mendatangkan hasil dan manfaat bagi yang memperoduktifkan. Pembagian zakat secara produktif didasarkan pada hadis yang menyatakan:
Dari Ubaydillah bin Adi bin al-khiyar r.a. Bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua menemui Nabi saw. Meminta zakat kepadanya, maka rasulullah memperhartiakn mereka berdua dengan seksama dan rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda,” jika berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha, tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,”Pemberian zakat pada mustahiq, secara konsumtif dan produktif perlu dilakukan sesuai kondisi mustahiq.
Untuk mengentauhi kondisi mustahiq, amil zakat perlu memastikan kelayakan para mustahiq, apakah mereka dapat dikatagorikan mustahiq produktif atau mustihik konsumtif. Ini memerlukan analisis tersendiri oleh para amil zakat, sehingga zakat benar-benar sampai kepada orang-oarng yang berhak menerimanya secara objektif.
Penyaluran akat dilihat dari bentuknya dapat dilakukan dalam dua hal yakni bentuk sesaat dan bentuk pemberdayaan. Penyaluran bentuk sesaat adalah: penyaluran zakat hanya diberiakan kepada seseorang sesekali atau sesaat saja. Dalam hal ini, juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq.
Hal ini dikarenakan mustahiq yang bersangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, dan orang cacat. Penyaluran bentuk pemberdayaan merupkan penyaluran zakat yang disertai target merubah kondisi mustahiq menjadi kategori muzzaki. Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu yang singkat, dapat terlealisasi. Karena itu, penyaluran zakat harusdisertai dengan pemahaman yang utuh terhdap permasalahan yang ada pada penerima.
Apabila permasalahanya adalah permasalahan kemiskinan, harus diketauhi penyebab kemiskinan tersebut, sehingga dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainnya target yang telah direncanakan.
Pendistribusian zakat adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan dana zakat. Di dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai amal ibadah social mengharuskan pendistribusian zakat diarahkan pada model produktif dari pada model komsumtif seperti ketentuan yang tercantum dalam UU No. 38 Tahun1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam pelaksanaannya, model pendayagunaan zakat pada penyaluran dana diarahkan pada sektor-sektor pengembanganekonomi dengan harapan hasilnya dapat mengangkat taraf kesejahteraan mustahiq.
Secara garis besar model pendistribusianzakat digolongkan ada empat yaitu:
1.      Model distribusi bersifat konsumtif tradisioal
Model distribusi bersifat konsumtif tradisioal yaitu zakat dibagikan pada mustahiq untuk dimanfaatkansecara langsungsepeti zakat fitrah yang dibagikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuahan hidup sehari-hari atau zakat mal yang diberikan pada kurban bencana alam.
2.      Model distribusi bersifat konsumtif kreatif.
Zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti dalambentuk alat-alat sekolah, atau beasiswa.
3.      Model distriusi zakat bersifat prodokif tradisional
Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang prodoktif sepertikambing, sapi, alat cukur,dan lain-lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja fakirmiskin.
4.      Model distribusi dalam bentuk prodoktif kriatif
Zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk pembangunan proyek sosial atau menambah modal usaha pengusaha kecil.UU No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolahan Zakat, Bab V ( Pendayagunaan Zakat) Pasal 16.Dalam kaitan memaksimalkan fungsi zakat, maka pola pemberian zakattidak terbatas pada yang bersifat konsumtif. Tetapai harus lebih yang bersifat prodoktif.
Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan dengan keteladanan yang beliau lakukan ketika memberikan kepada seorang fakir sebanyak dua dirham sambil memberikan anjuran agar mempergunakan uang tersebut, satu dirham untuk dimakan dan satu dirham lagi supaya dibelikan kapak sebagai alat kerja. Untuk penganti pemerintah saat ini dapat diperankan oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang kuat, amanah, dan profesional.
BAZ atau LAZ bila memberikan zakat yang bersifat produktif harus pula melakukan pembinaan atau pendampingan kepada mustahiq zakat agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik, dan agar para mustahik semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamnnya. Dengan model yang prodoktif, tepat sasaran serta berkelanjutan, zakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteran dan membebaskan diri dari belenggu kesengsaraan ekonomi, serta mengangkat derajat setatus kaum dhuafa (mustahiq) menjadi muzaki dikemudian hari.




F.     Mekanisme Distribusi zakat
Zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat harus segera disalurkankepada para mustahiq sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Mekanisme dalam distribusi zakat kepada mustahiq bersifatkonsumtif dan juga produktif.
Sedangkan pendistribusi zakat tidak hanya dengan dua cara, akan tetapiada tiga yaitu distribusi konsumtif, distribusi produktif dan investasi. Dalam pendistribusian zakat kepada mustahiq ada beberapa ketentuan.
1.      Mengutamakan distribusi domistik dengan melakukan distribusi lokal ataulebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekatdengan lembaga zakat dibandingkan dengan pendistribusiannya untuk wilayah lain.
2.      Pendistibusian yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai beikut:
a.       Bila zakat yang dihasilkan banyak, seyogyanya setiap golongan mendapatbagiannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
b.      Pendistribusian haruslah menyeluruh pada delapan golongan yang telah ditentukan.
c.       Di perbolehkan memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan secara khusus.
d.      Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan yang pertama menerima zakat, karena memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak tergantung kepada golongan orang lain adalah maksud tujuan dari diwajibkan zakat.
3.      Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
Zakat baru bisa diberikan setelah ada keyakinan bahwa sipenerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang yang ada dilingkungannya, ataupun mengetahui yang sebenarnya.
.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengelolaan Zakat berdasarkan Undang-undang R.I No 38 Tahun 1999 Keputusan Mentri Agama R.I No 581 Tahun 1999.
Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat, Istilah pengelolaan atau manajemen berdasarkan tujuan untuk pertama kali digunakan Peter Duker pada tahun 1954 dan sejak itu prinsip ini terkenal luas dan digunkan sebagai suatusystem manajemen dalam industridan perdagangan.
Dalam manajemen proses-proses yang harus dilalui adalah perencanaan (planning),pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating),dan pengontrolan (controlling). Sementara, berkaitan dengan pengelolaan zakat yang perlu dilakukan adalah sosialisasi, pengumpulan, pengunaan dan pengawasan.
Manejemen Pengelolaan Zakat, bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu.
Pendistribusian zakat, Infaq dan shadaqah(ZIS). pembedaan istilah pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Istilah pendistribusian, berasal dari kata distribusi yang berarti penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Oleh karena itu, kata ini mengandung makna pemberian harta zakat kepada para mustahiq zakat secara konsumtif.
B.     Saran
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar