BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat
muslim di Indonesia sebenarnya memiliki potensi strategik dan layak untuk
dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu
institusi Zakat, Infak dan Sadaqah. Karena mayoritas penduduk Indonesia
beragama Islam dan secara kultural kewajiban zakat, berinfak dan sedekah di
jalan Allah sudah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim.
Secara
substantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan
yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta
orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat
tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat
diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari
harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa
diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok
masyarakat tertentu.
Potensi zakat
di Indonesia mencapai Rp 80 triliun pertahun, potensi tersebut belum sebanding
dengan zakat yang terkumpul dari seluruh Badan Amil Zakat Daerah (Bazda)
seluruh Indonesia yang pada 2008 hanya sebesar Rp900 miliar setahun dan tahun
2009 peningkatan cukup signifikan, yakni sebesar Rp 19,3 triliun. Jumlah
pengumpulan zakat Indonesia cukup minim, tidak sebanding dengan potensi yang
ada, padahal potensi zakat itu cukup strategis dalam meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam pembahasan makalah ini yaitu: Menjelaskan tentang bagaimana Pengelolaan dan Distribusi
Dana ZIS
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Zakat
Berdasarkan Undang-undang R.I No 38 Tahun 1999
Keputusan Mentri Agama R.I No 581 Tahun 1999. Pengertian, asas, tujuan
organisasi pengelolaan zakat, sebagai berikut :
1.
Pengertian pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistrubusian, serta pendayagunaan zakat
(pasal 1 angka 1 undang-undang).
2.
Pengelolaan
zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
3.
Pengelolaan
zakat bertujuan :
a.
meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
b.
meningkatkan
fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan social.
c.
meningkatkan
hasil guna dan guna daya zakat.
B.
Ruang
Lingkup Pengelolaan Zakat
Istilah pengelolaanatau manajemen berdasarkan
tujuan untuk pertama kali digunakan Peter Duker pada tahun 1954 dan sejak itu prinsip
ini terkenal luas dan digunkan sebagai suatusystem manajemen dalam industridan
perdagangan. Menurut Ducker manajemen adalah suatu ramalan bahwa dengan menggunakannya
seorang maneger pada waktu yang akan datang akan dapat mempertanggungjawabkan
baik hasil maupun kualitas hubungan kemanusian yang berlaku di dalam
organisasi.
Dalam manajemen proses-proses yang harus
dilalui adalah perencanaan (planning),pengorganisasian (organizing),pengarahan
(actuating),dan pengontrolan (controlling). Sementara, berkaitan dengan
pengelolaan zakat yang perlu dilakukan adalah sosialisasi, pengumpulan,
pengunaan dan pengawasan.
1.
Perencanaan
(Planning)
Perencanaan adalah menentukan dan merumuskan
segala apa yang dituntut oleh situasi dan kondisi pada badan usaha atau 56unit organisasi yang kita pimpin. Perencanaan berkaitan dengan
upaya yang akan dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang akan
datang dan penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan
organisasi. Di dalam perencanaan pengelolaan zakat terkandung perumusan dan
persoalan tentang apa saja yang akan dikerjakan oleh amil zakat, bagaimana
pelaksanaan pengelolaan zakat, mengapa mesti diusahakan, kapan dilaksanakan,
dan oleh siapa kegiatan tersebut dilaksanakan, dalam badan amil zakat perencanaan
meliputi unsur-unsur perencanaan sosialisasi, pengumpulan zakat, perencanaan
penggunaan zakat, dan perencanaan pengawasan zakat. Tindakan-tindakan ini
diperlukan dalam pengelolaan zakat guna mencapai tujuan pengeolaan zaka
2.
Pengorganisasian
(organizing)
Pengorganisasian adalah pengelompokan dan
pengaturan sumber daya manusia untukdapat digerakkan sebagai satu kesatuan
sesuai dengan rencana yang telah dirumuskan, menuju tercapainya tujuan yang
ditetapkan. Pengorganisasian dimaksudkan untuk mengadakan hubungan yang tepat
antara seluruh tenaga kerja dengan maksud agar mereka bekerja secara efisien
dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam kaitannya dengan
amil zakat pengorganisasian meliputi 57 pengorganisasian
sosialisasi, pengorganisasian pengumpulan, pengorganisasian dalam penggunaan
zakat, dan pengorganisasian dalam pengawasan amil zakat. Dalam konteks ini
pertama-tama yang harus diketauhi adalah apa yang akan dikerjakan oleh
masing-masing jobtersebut, kemudian baru dicarikan orang yang akan
menyelengarakan pekerjaan itu dengan segala persyaratannya.
Pengorganisasian terhadap semua aspek tersebut
dimaksudkan agar sumber daya manusia dan sumber daya materi yang ada pada suatu
amil zakat termanfaatkan secara efektif dan efesien serta tidak tumpang tindih.
Dengan demikian, lembaga zakat akan terhindar dari sekedar tempat penampungan
belaka, sehingga berakibat pemborosan, karena orang-orang yang tidak tepat, dan
tidak terbiasa bekerja sesuai tujuan, tidak mengetauhi apa yang nanti
dikerjakan dan apa yang hendak dicapai.
3.
Penggerakan
(actuating)
Penggerak (actuating) adalah suatu fungsi
pembimbingan orang agar kelompok itu suka dan mau bekerja. Penekanan yang
terpenting dalam penggerakan adalah tindakan membimbing, mengarahkan,
menggerakan, agar bekerja dengan baik, tenang, dan takut, sehingga difahami
fungsi, dan diferensiasi tugas masing-masing. Hal ini diperlukan, karena dalam
suatu hubungan kerja, diperlukan suatu kondisi yang normal, baik, dan 58 kekeluargaan (familiar). Untuk mewujudkan hal ini, tidak
terlepas dari peran piawai seorang pimpinanBerkaitan dengan pengelolaan zakat,
penggerakan memiliki peran strategis dalam memberdayakan kemampuan sumber daya
amil zakat. Dalam konteks ini penggerakan sekaligus memiliki fungsi sebagai
motivasi sehingga sumber daya amil zakat memiliki disiplin kerja tinggi. Untuk
menggerakkan dan memotivasi karyawan, pimpinan amil zakat harus mengetauhi
motif dan motivasi yang diinginkan oleh para pengurus amil zakat.
4.
Pengawasan
(controlling)
Menurut Mahmud Hawari, penggawasan adalah
mengetahui kejadian-kejadian yang sebenarnya dengan ketentuan dan ketetapan
peraturan, serta menunjuk secara tepat terhadap dasar-dasar yang telah
ditetapkan dalam perencanaan semula.
Proses kontrol merupakan kewajiban yang terus
menerus harus dilakukan untuk pengecekan terhadap jalannya perencanaan dalam
organisasi, dan untuk memperkecil tingkat kesalahan kerja. Kesalahan kerja
dengan adanya pengontrolan dapat ditemukan penyebabnya dan diluruskan.Pengawasan,
sesungguhnya bisa berangkat dari dalam diri sendiri sebagai pengawasan melekat.
Dalam al-Qur’an Allah menyatakan:
¨bÎ) y7/u Ï$|¹öÏJø9$$Î7s9 ÇÊÍÈ
Terjemahan:
Sesungguhnya
Tuhanmu benar-benar mengawasi. (QS al-Fajr/89:14)
C.
Manejemen Pengelolaan Zakat
Bicara zakat,
yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku
pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh
asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya
tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi
baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting
dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya).
Hal-hal itulah
yang menjadi latar belakang perlu dibuatnya peraturan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat. Tentunya dengan adanya aturan-aturan tersebut,
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, baik Badan
Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), diharapkan bisa lebih baik.
Sehingga kepercayaan masyarakat muzakki kepada organisasi pengelola zakat dapat
meningkat. Manajemen suatu organisasi pengelola zakat (OPZ) harus dapat diukur.
Untuk itu kami mencoba merumuskannya dengan tiga kata kunci, yaitu:
1. Amanah
Sifat Amanah
merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa
adanya sifat ini, hancurlah semua system yang dibangun. Sebagaimana hancurnya
perekonomian kita yang lebih besar disebabkan karena rendahnya moral (moral
hazard) dan tidak amanahnya para pelaku ekonomi. Sebaik apapun sistem yang ada,
akan hancur juga jika moral pelakunya rendah. Terlebih dana yang dikelola oleh
OPZ adalah dana ummat. Dana yang dikelola itu secara esensi adalah milik mustahik.
Dan muzakki setelah memberikan dananya kepada OPZ tidak ada keinginan
sedikitpun untuk mengambil dananya lagi. Kondisi ini menuntut dimilikinya sifat
amanah dari para amil zakat.
2. Profesional
Sifat amanah
belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Hanya
dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang dikelola akan menjadi
efektif dan efisien.
3. Transparan
Dengan
transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu system kontrol
yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja tetapi
jiga akan melibatkan pihak ekstern seperti para muzakki maupun masyarakat
secara luas. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan
masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.
Tiga kata kunci tersebut kita namakan prinsip “Good Organization Governance.” Diterapkannya tiga prinsip di atas insya Allah akan membuat OPZ, baik BAZ maupun LAZ, dipercaya oleh masyarakat luas.
D.
Dana
Zakat Infaq dan sadaqah
Anies Basalamah
membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu
untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk
dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.
1.
Dana Shodaqoh
Dana Shodaqoh
ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada
pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka
danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah
diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana
Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
2.
Dana Zakat
Dana zakat ini
mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat
Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga
merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya
tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima
zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq
bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya.
Infaq ini oleh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus
diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa
kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.
E.
Pendistribusian
zakat, Infaq dan shadaqah(ZIS)
pembedaan istilah pendistribusian dan
pendayagunaan zakat. Istilah pendistribusian, berasal dari kata distribusi yang
berarti penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang atau beberapa tempat.
Oleh karena itu, kata ini mengandung makna pemberian harta zakat kepada para
mustahiq zakat secara konsumtif.
Sedangkan, istilah pendayagunaan berasal dari
kata dayaguna yang berarti kemampuan mendatangkan hasil atau manfaat. Istilah
pendayagunaan dalam konteks ini mengandung makna pemberi zakat kepada mustahiq
secara produktif dengan tujuan agar zakat mendatangkan hasil dan manfaat bagi
yang memperoduktifkan. Pembagian zakat secara produktif didasarkan pada hadis
yang menyatakan:
Dari Ubaydillah bin Adi bin al-khiyar r.a. Bahwa
ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua menemui Nabi
saw. Meminta zakat kepadanya, maka rasulullah memperhartiakn mereka berdua
dengan seksama dan rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang
gagah. Kemudian Rasulullah bersabda,” jika berdua mau, akan saya beri, tetapi
(sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha, tidak mempunyai
bagian untuk menerima zakat,”Pemberian zakat pada mustahiq, secara konsumtif
dan produktif perlu dilakukan sesuai kondisi mustahiq.
Untuk mengentauhi kondisi mustahiq, amil zakat
perlu memastikan kelayakan para mustahiq, apakah mereka dapat dikatagorikan
mustahiq produktif atau mustihik konsumtif. Ini memerlukan analisis tersendiri
oleh para amil zakat, sehingga zakat benar-benar sampai kepada orang-oarng
yang berhak menerimanya secara objektif.
Penyaluran akat dilihat dari bentuknya dapat
dilakukan dalam dua hal yakni bentuk sesaat dan bentuk pemberdayaan. Penyaluran
bentuk sesaat adalah: penyaluran zakat hanya diberiakan kepada seseorang
sesekali atau sesaat saja. Dalam hal ini, juga berarti bahwa penyaluran kepada
mustahiq tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahiq.
Hal ini dikarenakan mustahiq yang bersangkutan
tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jompo, dan
orang cacat. Penyaluran bentuk pemberdayaan merupkan penyaluran zakat yang
disertai target merubah kondisi mustahiq menjadi kategori muzzaki. Target ini
adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu yang
singkat, dapat terlealisasi. Karena itu, penyaluran zakat harusdisertai dengan
pemahaman yang utuh terhdap permasalahan yang ada pada penerima.
Apabila permasalahanya adalah permasalahan
kemiskinan, harus diketauhi penyebab kemiskinan tersebut, sehingga dapat
mencari solusi yang tepat demi tercapainnya target yang telah direncanakan.
Pendistribusian zakat adalah inti dari seluruh
kegiatan pengumpulan dana zakat. Di dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai
amal ibadah social mengharuskan pendistribusian zakat diarahkan pada model
produktif dari pada model komsumtif seperti ketentuan yang
tercantum dalam UU No. 38 Tahun1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam pelaksanaannya,
model pendayagunaan zakat pada penyaluran dana diarahkan pada sektor-sektor
pengembanganekonomi dengan harapan hasilnya dapat mengangkat taraf
kesejahteraan mustahiq.
Secara garis besar model pendistribusianzakat
digolongkan ada empat yaitu:
1.
Model
distribusi bersifat konsumtif tradisioal
Model distribusi bersifat konsumtif tradisioal yaitu
zakat dibagikan pada mustahiq untuk dimanfaatkansecara langsungsepeti zakat
fitrah yang dibagikan pada fakir miskin untuk memenuhi kebutuahan hidup sehari-hari
atau zakat mal yang diberikan pada kurban bencana alam.
2.
Model
distribusi bersifat konsumtif kreatif.
Zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari
barangnya semula, seperti dalambentuk alat-alat sekolah, atau beasiswa.
3.
Model distriusi
zakat bersifat prodokif tradisional
Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang
yang prodoktif sepertikambing, sapi, alat cukur,dan lain-lain sebagainya.
Pemberian dalam bentuk ini akan menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan
kerja fakirmiskin.
4.
Model
distribusi dalam bentuk prodoktif kriatif
Zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik
untuk pembangunan proyek sosial atau menambah modal usaha pengusaha kecil.UU No
38 Tahun 1999 Tentang Pengelolahan Zakat, Bab V ( Pendayagunaan
Zakat) Pasal 16.Dalam kaitan memaksimalkan fungsi zakat, maka pola pemberian
zakattidak terbatas pada yang bersifat konsumtif. Tetapai harus lebih yang
bersifat prodoktif.
Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah
mencontohkan dengan keteladanan yang beliau lakukan ketika memberikan kepada
seorang fakir sebanyak dua dirham sambil memberikan anjuran agar mempergunakan
uang tersebut, satu dirham untuk dimakan dan satu dirham lagi supaya dibelikan
kapak sebagai alat kerja. Untuk penganti pemerintah saat ini dapat diperankan
oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang kuat, amanah, dan
profesional.
BAZ atau LAZ bila memberikan zakat yang
bersifat produktif harus pula melakukan pembinaan atau pendampingan kepada
mustahiq zakat agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik, dan agar para
mustahik semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamnnya. Dengan model yang
prodoktif, tepat sasaran serta berkelanjutan, zakat diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteran dan membebaskan diri dari belenggu kesengsaraan ekonomi, serta
mengangkat derajat setatus kaum dhuafa (mustahiq) menjadi muzaki dikemudian
hari.
F.
Mekanisme
Distribusi zakat
Zakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat
harus segera disalurkankepada para mustahiq sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Mekanisme dalam
distribusi zakat kepada mustahiq bersifatkonsumtif dan juga produktif.
Sedangkan pendistribusi zakat tidak hanya
dengan dua cara, akan tetapiada tiga yaitu distribusi konsumtif, distribusi
produktif dan investasi. Dalam pendistribusian zakat kepada mustahiq ada
beberapa ketentuan.
1.
Mengutamakan
distribusi domistik dengan melakukan distribusi lokal ataulebih mengutamakan
penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekatdengan lembaga zakat
dibandingkan dengan pendistribusiannya untuk wilayah lain.
2.
Pendistibusian
yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai beikut:
a.
Bila zakat yang
dihasilkan banyak, seyogyanya setiap golongan mendapatbagiannya sesuai dengan
kebutuhan masing-masing.
b.
Pendistribusian
haruslah menyeluruh pada delapan golongan yang telah ditentukan.
c.
Di perbolehkan
memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja
apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan
penanganan secara khusus.
d.
Menjadikan
golongan fakir miskin sebagai golongan yang pertama menerima zakat, karena
memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak tergantung kepada
golongan orang lain adalah maksud tujuan dari diwajibkan zakat.
3.
Membangun
kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
Zakat baru bisa diberikan setelah ada keyakinan
bahwa sipenerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau
menanyakan hal tersebut kepada orang-orang yang ada dilingkungannya,
ataupun mengetahui yang sebenarnya.
.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengelolaan Zakat berdasarkan Undang-undang R.I
No 38 Tahun 1999 Keputusan Mentri Agama R.I No 581 Tahun 1999.
Ruang Lingkup Pengelolaan Zakat, Istilah
pengelolaan atau manajemen berdasarkan tujuan untuk pertama kali digunakan
Peter Duker pada tahun 1954 dan sejak itu prinsip ini terkenal luas dan
digunkan sebagai suatusystem manajemen dalam industridan perdagangan.
Dalam manajemen proses-proses yang harus
dilalui adalah perencanaan (planning),pengorganisasian (organizing), pengarahan
(actuating),dan pengontrolan (controlling). Sementara, berkaitan dengan
pengelolaan zakat yang perlu dilakukan adalah sosialisasi, pengumpulan,
pengunaan dan pengawasan.
Manejemen Pengelolaan
Zakat, bicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran
para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu.
Pendistribusian zakat, Infaq dan shadaqah(ZIS).
pembedaan istilah pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Istilah
pendistribusian, berasal dari kata distribusi yang berarti penyaluran atau
pembagian kepada beberapa orang atau beberapa tempat. Oleh karena itu, kata ini
mengandung makna pemberian harta zakat kepada para mustahiq zakat secara
konsumtif.
B.
Saran
Demikianlah
sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari
kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari teman-teman. Semoga
bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami
ilmu agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar